Selasa, 14 Mei 2024 | 17:22
NEWS

Kapolda Jabar: Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Pidana Murni

Kapolda Jabar: Tindakan RS Ummi Halangi Satgas Covid-19 Pidana Murni
Kepala Polda Jabar Irjen Ahmad Dofiri. (Antara)

ASKARA - Kepala Polda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit Ummi yang diduga menghalang-halangi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor dalam melakukan pelacakan termasuk pidana murni.

Meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk meng-handle langsung dan mengusut perkara ini," kata Irjen Ahmad Dofiri di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/11).
 
Selain itu, dia juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut. Meski begitu, ia memastikan pihak kepolisian bakal bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.
 
"Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Irjen Ahmad Dofiri.
 
Terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi, menurutnya tindakan tersebut ada konsekuensi hukum baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq.
 
Menurut Irjen Ahmad Dofiri, mulai Senin ini, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.
 
"Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu," katanya. (ant)

Komentar