Ada Pencoblosan, 9 Desember Ditetapkan Libur Nasional
ASKARA - Presiden Joko Widodo menetapkan hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada Rabu 9 Desember sebagai hari libur nasional.
Salah satu pertimbangan pemerintah untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi warga negara menggunakan hak pilih.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional.
Keppres diteken Presiden Jokowi pada Jumat kemarin (27/11).
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian bunyi diktum kesatu keppres yang dilansir Setkab.go.id, Sabtu (28/11).
Sementara diktum kedua menyatakan, Keppres Nomor 22 Tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 27 November 2020.
Pilkada Serentak 2020 bakal berlangsung di 270 daerah yang meliputi sembilan pilkada tingkat provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. (industry)

Komentar