Minggu, 28 April 2024 | 12:55
NEWS

170 Kepala Daerah Pemenang Pilkada Dilantik 26 Februari

170 Kepala Daerah Pemenang Pilkada Dilantik 26 Februari
Ilustrasi. (Respublika)

ASKARA - Kementerian Dalam Negeri sudah menentukan jadwal pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada Serentak 2020. 

Sebanyak kurang lebih 170 kepala daerah rencananya akan dilantik pada 26 Februari 2021 secara virtual.

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pelantikan dilakukan secara serentak dan bertahap karena adanya disparitas sebaran akhir masa jabatan 270 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020.

Dia merinci, ada satu kepala daerah yang masa jabatannya habis pada Mei 2019 lalu (saat ini pemerintahan dipegang oleh penjabat), 207 habis Februari 2021, 13 daerah pada Maret, 17 daerah pada April, 11 daerah pada Mei, 17 daerah pada Juni, satu daerah pada Juli, dua daerah pada September dan satu daerah pada Februari 2022.

"Dari 207 kepala daerah yang habis masa jabatannya pada Februari 2021, sebanyak 122 daerah tidak ada sengketa, sisanya ada sengketa," ujar Akmal Malik dalam konferensi pers, Rabu (17/2).

Untuk itu, Kemendagri masih menunggu selesainya putusan sela sengketa hasil pilkada yang akan diputuskan Mahkamah Konstitusi. Kemendagri memperkirakan akan ada kurang lebih 50 perkara yang ditolak Mahkamah Konstitusi.

"Sehingga, jumlah kepala daerah yang akan dilantik pada 26 Februari itu diperkirakan kurang lebih 170-an. Rencana awal dilantik pada 26 Februari," jelas Akmal Malik.

Untuk itu, dia mengimbau seluruh gubernur, KPUD, dan DPRD segera menyelesaikan tahapan-tahapan sebagai prasyarat penerbitan dokumen surat keputusan pengkajian kepala daerah.

Pelantikan wali kota dan bupati akan dilakukan secara virtual mengingat kondisi pandemi Covid-19. Agar tidak melanggar pasal 164 UU 10/2016 yang mengatur bahwa bupati dan wali kota dilantik di ibu kota provinsi maka gubernur yang melantik akan tetap berada di ibu kota provinsi, sementara bupati dan wali kota di daerah masing-masing dengan menerapkan protokol kesehatan ketat dan maksimal 25 orang di ruangan pelantikan.

Untuk daerah penyelenggara Pilkada 2020 yang masih bersengketa akan dilantik usai putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir Maret. Sementara yang masa jabatannya habis pada April akan dilantik akhir April. Begitu pun yang masa jabatannya habis Mei dan Juni akan dilantik akhir Juni atau awal Juli. 

Adapun, kepala daerah yang masa jabatannya habis September dan Februari 2022 sedang dikomunikasikan agar tidak melanggar undang-undang yang menetapkan masa jabatan kepala daerah selama lima tahun.

Komentar