ASKARA - Rencana rekening bank gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas menjanjikan perluasan inklusi keuangan dan perbaikan penyaluran bansos. Namun, rekening bukan penentu kelayakan penerima. Pemerintah harus membuktikan digitalisasi melindungi warga rentan, bukan sekadar memindahkan prosedur lama.
JANJI DAN KOREKSI KEBIJAKAN
Hashim Djojohadikusumo pada 29 Oktober 2026 meluruskan kabar pembagian telepon genggam gratis. Dalam Rapimnas Kadin, ia menegaskan programnya adalah rekening bank gratis bagi warga berusia 17 tahun ke atas. Rekening itu diharapkan menjadi saluran langsung bansos. ANTARA dan detikFinance memberitakannya pada 29 Oktober 2026.
Hashim menyebut sekitar 60 juta orang dewasa belum memiliki rekening. Namun, ANTARA pada 15 Oktober 2026 mengutip data pemerintah yang mencatat sekitar 47,5 juta penduduk belum memiliki rekening. Perbedaan angka ini perlu dijelaskan agar sasaran kebijakan tidak kabur.
SASARAN BUKAN SELURUH PENDUDUK
Tidak semua warga berusia 17 tahun ke atas otomatis memperoleh subsidi. Pemerintah memadankan data dan memprioritaskan kelompok desil 1–4. ANTARA pada 15 Oktober 2026 melaporkan subsidi saldo awal Rp50.000 ditujukan kepada calon penerima yang memenuhi kriteria.
ANTARA pada 22 Oktober 2026 memberitakan anggaran Program Satu Orang Satu Rekening disesuaikan dari Rp3,8 triliun menjadi sekitar Rp1,28 triliun setelah pencocokan data. Tahap awal diarahkan kepada sekitar 25 juta warga desil 1–4. Pendataan menentukan penerima dan penggunaan uang negara.
REKENING BUKAN JAMINAN TEPAT SASARAN
Digitalisasi dapat memangkas perantara dan membuat aliran dana mudah ditelusuri. Namun, rekening hanyalah saluran pembayaran. Ia tidak memastikan seseorang layak menerima bantuan atau tercatat benar dalam basis data sosial. Jika data keliru, transfer digital hanya mempercepat kesalahan.
Pembaruan data, verifikasi, dan mekanisme sanggah harus berjalan bersamaan. Warga yang layak tetapi belum terdaftar harus dapat memperbaiki statusnya. Lansia, penyandang disabilitas, dan masyarakat di wilayah minim jaringan membutuhkan pendampingan serta layanan non-digital. Hak atas bantuan tidak boleh bergantung pada kecakapan menggunakan aplikasi.
NEGARA HARUS MENJAMIN PERLINDUNGAN
Rekening massal membawa tanggung jawab atas keamanan data. Identitas kependudukan, informasi sosial ekonomi, dan data perbankan harus dikelola sesuai UU Pelindungan Data Pribadi. Akses data dan tanggung jawab jika terjadi kebocoran harus jelas.
Biaya administrasi, aktivasi, rekening tidak aktif, dan transaksi bermasalah juga harus jelas. Rekening yang tak digunakan hanya menghasilkan keberhasilan administratif. Ukurannya harus rekening yang aman, aktif, dan mudah diakses.
Rekening digital dapat menjadi infrastruktur perlindungan sosial, tetapi bukan obat tunggal bagi masalah bansos. Keberhasilan harus terlihat dari berkurangnya salah sasaran dan kebocoran, cepatnya penyelesaian pengaduan, serta tidak adanya warga rentan yang tersisih.
Negara boleh memindahkan bantuan ke rekening digital, tetapi tidak boleh memindahkan tanggung jawabnya kepada teknologi. Kecanggihan sistem tak berarti jika warga yang paling membutuhkan justru tertinggal.