Senin, 08 Juni 2026 | 12:27
NEWS

Buntut Hajatan Petamburan, Anies Copot Wali Kota Jakpus

Buntut Hajatan Petamburan, Anies Copot Wali Kota Jakpus
Surat pencopotan wali Kota Jakpus. (Net)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dari jabatannya. 

Pencopotan itu berdasarkan surat perintah Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, tertuang dalam surat Nomor 855/-82.74 yang ditandatangani Penjabat Sekda DKI Sri Haryati pada 25 November 2020.

Selain Bayu Meghantara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Andono Warih juga dicopot dari jabatannya. 

"Wali Kota Jakarta Pusat Dr Bayu Meghantara dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," tulis Sri Haryati dalam surat perintah, Sabtu (28/11).

Posisi Bayu Meghantara digantikan oleh wakilnya Irwandi sebagai pelaksana harian wali kota hingga pejabat definitif ditentukan.

Pencopotan Bayu Meghantara dari kursi wali Kota Jakpus berkaitan dengan hajatan pernikahan yang menimbulkan kerumunan orang di kediaman petinggi FPI Rizieq Shihab di Petamburan pada 14 November lalu. 

Bayu Meghantara juga sempat menyampaikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. Dia diperiksa bersamaan dengan Gubernur Anies Baswedan pada 17 November.

Pejabat Pemprov DKI lainnya yang juga menyampaikan klarifikasi terkait hajatan Petamburan yakni Kepala Satpol PP Arifin, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, dan Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu.

Bayu Meghantara dan Andono Warih kini menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Komentar