Yakin Ibunya Menonton TV, Edhy Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
ASKARA - Tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Edhy Prabowo menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu mengaku akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratnya.
Edhy diduga menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
"Saya mohon maaf kepada ibu saya, yang saya yakin hari ini nonton TV, saya mohon dalam usianya yang sudah sepuh ini beliau tetap kuat," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11).
Edhy juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader partai Gerindra. Selain itu, kepada masyarakat Indonesia, khususnya yang berkerja di bidang perikanan.
"Saya juga mohon maaf kepada seluruh keluarga besar partai saya, saya dengan ini akan mengundurkan diri sebagai wakil ketua umum," ucapnya.
Selepas penetapan tersangka, Edhy menyatakan mundur dari jabatannya sebagai menteri. "Juga nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi menjabat sebagai menteri," tutur Edhy
Edhy ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, (25/11) dini hari, setelah pulang dinas dari Amerika Serikat. Operasi senyap juga menjaring 16 orang lainnya di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Berdasarkan penangkapan itu, KPK menetapkan Edhy dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah SAF, APM, SWD, AF, AM, dan Suharjito. Dua di antara para tersangka merupakan staf khusus Edhy.
Dalam penangkapan Edhy, KPK mengamankan barang bukti berupa jam jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, dan baju Old Navy. Barang itu dibelanjakan di Hawaii, Amerika, dengan total sekitar Rp 750 juta.
Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Komentar