Prof Jimly: Ormas Tidak Terdaftar Bisa Dinyatakan Terlarang

ASKARA - Anggota DPD RI Profesor Jimly Asshiddiqie mendorong adanya aturan yang membedakan organisasi kemasyarakatan (ormas) dengan organisasi politik atau orpol.
Gagasan itu disampaikan Prof Jimly di tengah ramainya isu pembubaran Ormas FPI.
"Saatnya, ormas & orpol dibedakan & dipisahkan," tulis Prof Jimly dalam unggahan di akun Twitter sebagaimana dikutip pada Selasa (24/11).
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) itu mengatakan bahwa orpol dapat berbentuk partai politik atau organisasi afiliasi parpol atau parpol dengan tujuan politik tetapi tidak menyebut diri sebagai parpol. Sedangkan ormas harus netral dari politik dan tidak berpartai politik.
Pembubaran parpol/orpol yang melanggar hukum dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Sementara bagi ormas yang melakukan pelanggaran dibubarkan oleh Mahkamah Agung. Karena itu, mesti dilakukan revisi terhadap undang undang terkait.
"Perlu dipertegas aturannya, ormas wajib terdaftar sebagai badan hukum resmi. Jika tidak terdaftar, semua aktivitasnya & transaksi keuangan dalam lalu lintas hukum tidak diakui & dapat dinyatakan sebagai organisasi terlarang. Untuk itu UU Ormas perlu revisi dengan metode omnibus sekalian dengan UU Parpol & UU Pemilu dll," tulis Prof Jimly.
Mantan ketua pertama Mahkamah Konstitusi itu juga menyebutkan, syarat pendaftaran ormas sebagai badan hukum harus sesuai undang undang.
"Dasar/tujuan Ormas tersebut tidak boleh bertentangan atau melawan Pancasila & UUD 1945 yang disahkan tanggal 18-8-45 dengan empat perubahannya pada tahun 1999, 2000, 2001 & 2002," kata Prof Jimly.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menyatakan bahwa saat ini FPI masih tercatat sebagai ormas. Namun, status FPI sebagai ormas yang terdaftar di Kemendagri telah berakhir pada 2019.
"FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri dan status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019," kata Benny kepada awak media, Sabtu (21/11).
Benny menambahkan bahwa FPI sebagai ormas telah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) ke Kemendagri. Namun, kementerian yang dipimpin oleh Tito Karnavian itu belum mau mengeluarkan perpanjangan SKT untuk FPI. Sebab, FPI belum bisa memenuhi seluruh persyaratan yang diatur peraturan perundang-undangan.
"Selanjutnya FPI mengajukan perpanjangan namun surat keterangan terdaftar belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi," jelasnya. (jpnn)
Komentar