Kamis, 09 Mei 2024 | 13:17
NEWS

Mantan Ketua MK: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI

Mantan Ketua MK: FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI
Hamdan Zoelva (Dok JPNN)

ASKARA - Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2013-2015, Hamdan Zoeva turut menyoroti pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI). Menurut dia, pada intinya FPI secara de jure bubar karena sudah tidak terdaftar. 

Pemerintah hanya melarang untuk melakukan kegiatan dengan mengganakan simbol atau atribut FPI dan akan menghentikan jika FPI melakukan kegiatan.

"Maknanya, FPI bukan Ormas terlarang seperti PKI, tetapi organisasi yang dinyatakan bubar secara hukum dan dilarang melakukan kegiatan menggunakan lambang atau simbol FPI," katanya dalam akun Twitter pribadinya, Minggu (3/1).

Berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang merupakan partai terlarang dan menurut UU 27/1999 (Pasal 107a KUHPidana) menyebarluaskan dan mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, merupakan tindak pidana. 

Sementara, kata Zoelva, tidak ada ketentuan pidana yang melarang menyebarkan konten FPI karenanya siapa pun yang mengedarkan konten FPI tidak dapat dipidana. "Sekali lagi objek larangan adalah kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI oleh FPI," jelasnya. 

Menurut Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013, ada tiga jenis ormas yaitu ormas berbadan hukum, terdaftar dan tidak terdaftar. Ormas tidak terdaftar tidak mendapat pelayanan pemerintah dalam segala kegiatannya, sedangkan ormas terdaftar mendapat pelayanan negara.

"UU tidak mewajibkan suatu Ormas harus terdaftar atau harus berbadan hukum. Karena hak berkumpul dan bersyrikat dilindungi konstitusi," terang Hamdan Zoelva. 

Menurut Zoelva, negara hanya dapat melarang kegiatan ormas jika mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar nilai-nilai agama dan moral.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumumkan larangan atas seluruh aktivitas FPI saat konferensi pers bersama dengan 10 petinggi Kementerian dan Lembaga, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat.

"Berdasarkan peraturan undang-undang dan sesuai dengan putusan MK nomor 82 PU/11/2013 tertanggal 23 Desember Tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud.

Pelarangan tersebut tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 23 Desember tahun 2014 yang mencabut legal standing (kedudukan hukum) organisasi masyarakat tersebut.

Komentar