Sabtu, 27 April 2024 | 05:32
NEWS

Segera Disalurkan, Penerima BSU dari Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru

Segera Disalurkan, Penerima BSU dari Kemendikbud Tak Perlu Buat Rekening Baru
Bantuan Subsidi Upah (Dok Kemendikbud)

ASKARA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) guru-dosen non PNS mulai disalurkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). 

Anggaran yang digelontorkan untuk program BSU Kemendikbud yaitu, Rp 3,6 triliun akan disalurkan secara bertahap hingga akhir November pada PTK non PNS di sekolah swasta maupun negeri.

Bantuan Kemendikbud diberikan pada PTK di jenjang pendidikan dasar dan menengah maupun perguruan tinggi, besaran BSU yakni Rp 1,8 juta yang diberikan sebanyak satu kali.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud, Abdul Kahar mengatakan, PTK non PNS tidak perlu membuat rekening baru untuk menerima bantuan tersebut. Mengingat Kemendikbud telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.

"Tidak perlu, kami telah membuatkan rekening baru untuk setiap PTK. Hal ini diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel," kata Abdul Kahar, Selasa (24/11). 

Untuk cara pencairan, PTK perlu melengkapi dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapat. Setelah dokumen lengkap, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU.

"PTK dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bannk penyalur untuk diperiksa," tuturnya. 
PTK diberikan waktu untuk mengatifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021. Sasaran yang mendapatkan BSU Kemendikbud berstatus non PNS meliputi dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik pesantren, tenaga perpustakaan, labolatorium dan tenaga administrasi.

Sebanyak 2.034.732 yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, lalu 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum dan tenaga administrasi.

PTK dapat mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.

 

Komentar