Sabtu, 20 April 2024 | 14:38
NEWS

Panglima TNI Dukung Penurunan Baliho Rizieq

Panglima TNI Dukung Penurunan Baliho Rizieq
(Dok. Detik)

ASKARA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto mendukung langkah yang diambil oleh Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman terkait penurunan baliho Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa hari lalu.

Kepala Puspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengatakan, Panglima TNI tidak perlu mengeluarkan perintah untuk menurunkan baliho Rizieq karena kewenangan ada di Pangdam Jaya.

Pernyataan Mayjen TNI Achmad Riad tersebut untuk mengklarifikasi terkait simpang siur pemberitaan tentang perintah penurunan baliho Rizieq di DKI Jakarta oleh TNI beberapa hari yang lalu.
 
Jenderal bintang dua ini menjelaskan bahwa Panglima TNI memang tidak memberikan perintah untuk menurunkan baliho, karena hal tersebut terlalu teknis dari sisi operasional.
 
Pada sisi lain, Pangdam Jaya selaku pimpinan militer di daerah tentunya memiliki tanggung jawab mengambil suatu tindakan atas dasar pertimbangan situasi di lapangan.
 
"Tentunya Panglima TNI akan mendukung semua tindakan yang dilakukan Pangdam Jaya atas dasar pertimbangan di lapangan tersebut," ujar Mayjen TNI Achmad Riad di Markas Kodam Jaya, Senin (23/11). 
 
Senada, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrahman menjelaskan bahwa penurunan baliho bukan perintah langsung dari Panglima TNI karena hal-hal yang semacam ini cukup pihaknya saja.
 
Sama seperti saat pembagian masker dan kegiatan-kegiatan baksos segala macam kegiatan-kegiatan yang dilakukan kewilayahan, Pangdam Jaya dan kepala Polda serta gubernur tidak harus menunggu perintah Panglima TNI.
 
"Tetapi setelah kegiatan pasti saya laporkan kepada Panglima TNI, dan harus diketahui oleh Panglima TNI," tuturnya.
 
Mayjen TNI Dudung menambahkan, penurunan baliho bergambar Rizieq tersebut sudah sesuai prosedur atau ketentuan. Proses penurunan baliho awalnya sudah dilakukan oleh Satpol PP dengan Polri dan kemudian dengan TNI. Penurunan baliho sudah dilaksanakan sejak dua bulan yang lalu dan sudah diturunkan sebanyak 338.

Kemudian dari pihak FPI mendemo dan memerintahkan untuk Satpol PP memasang kembali. Menurut pemerintah daerah, pemasangan baliho tidak sesuai ketentuan, tidak bayar pajak, kemudian kalimat-kalimatnya juga ada yang tidak bagus mengundang keresahan pada masyarakat. Intinya adalah tidak sesuai dengan ketentuan oleh muspida ditertibkan.
 
"Kita laksanakan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, dikedepankan Polisi Pamong Praja karena Pol PP yang menjalankan peraturan gubernur pemerintahan di wilayah," jelas Mayjen TNI Dudung. (ant) 

Komentar