Sabtu, 20 April 2024 | 06:52
NEWS

2 Pekan PSBB Transisi, Kasus Covid-19 di Jakarta Pecahkan Rekor

2 Pekan PSBB Transisi, Kasus Covid-19 di Jakarta Pecahkan Rekor
Ilustrasi Covid-19 (Pixabay)

ASKARA - Selama dua pekan terakhir, kasus baru positif Covid-19 di DKI Jakarta sempat memecahkan rekor. Di mana, kasus tertinggi terjadi pada Sabtu (21/11) kemarin dengan angka 1.579 orang yang dinyatakan positif Covid-19 dalam sehari. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, hal itu lantaran terdapat akumulasi data sebanyak 381 kasus dari satu laboratorium RS vertikal dan satu laboratorium RS TNI 7 hari terakhir yang baru dilaporkan.

"Untuk rate tes PCR total per satu juta penduduk sebanyak 142.256. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 76.724," ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/11). 

Selama dua pekan terakhir penerapan PSBB Transisi, kasus positif Covid-19 tertinggi terjadi pada Sabtu (21/11) dan terendah pada Rabu (11/11).  

Berikut rincian positif Covid-19 selama 14 hari perpanjangan PSBB masa transisi: 

9 November sebanyak 716 kasus, 10 November 1.013 kasus, 11 November 587 kasus, 12 November 831 kasus, 13 November 1.033 kasus, 14 November 1.255 kasus, 15 November 1.165 kasus. 

Lalu, 16 November 1.006 kasus, 17 November 1.038 kasus, 18 November 1.147 kasus, 19 November 1.185 kasus, 20 November 1.240 kasus, 21 November 1.579 kasus, 22 November 1.342 kasus. 

Hingga naskah ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Pemprov DKI Jakarta mengenai kelanjutan PSBB Transisi yang berakhir hari ini, Minggu (22/11). 

Dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020, Anies mengatakan bahwa jika terjadi lonjakan kasus, maka PSBB transisi akan dihentikan, dan dimungkinkan untuk diperketat.

"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi, maka perpanjangan pemberlakuan PSBB masa transisi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu atau kedua dapat dihentikan," ucap Anies dalam Kepgub itu.

Komentar