Kamis, 25 April 2024 | 11:12
NEWS

Jika Kasus Covid-19 Terus Tinggi Libur Panjang Akhir Tahun Ditiadakan

Jika Kasus Covid-19 Terus Tinggi Libur Panjang Akhir Tahun Ditiadakan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito. (Setpres)

ASKARA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021 bisa ditiadakan jika angka kasus Covid-19 terus melonjak. 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, hal itu merupakan imbas bagi masyarakat karena tidak patuh pada protokol kesehatan.

"Apabila masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga kasusnya meningkat maka ada konsekuensi terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah terkait masa libur akhir tahun," ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Jumat (20/11).

Meski keputusan libur panjang ditentukan oleh pemerintah namun tetap tanpa mengabaikan prinsip-prinsip kesehatan masyarakat. Apalagi di masa pandemi Covid-19.

"Jadi keputusan terkait libur panjang walaupun ditentukan oleh pemerintah namun prinsipnya sangat bergantung kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan 3M terutama di masa-masa liburan," jelas Prof. Wiku.

Dia menegaskan, apapun keputusan yang diambil pemerintah terkait libur panjang merupakan upaya melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.

"Terlepas diberlakukan atau ditiadakan libur akhir tahun ini keputusan yang diambil oleh pemerintah tentu dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi penularan Covid-19," jelas Prof. Wiku.

Berdasarkan revisi SKB 3 Menteri Nomor 391 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2020, tanggal 24-25 Desember menjadi cuti bersama dan libur Natal, ditambah 28 Desember-31 Desember libur pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah.

Komentar