Jumat, 19 April 2024 | 19:33
NEWS

Soal Kabar Adanya Larangan Berinfak di Masjid, Ini Penjelasan Kemenag

Soal Kabar Adanya Larangan Berinfak di Masjid, Ini Penjelasan Kemenag
Kementerian Agama (Kemenag.go.id)

ASKARA - Kementerian Agama (Kemenag) membantah adanya larangan umat berinfak ke masjid atau tempat ibadah lainnya terkait Surat Edaran Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor SE. 04/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Dalam salah satu poinnya, mengimbau umat tak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.

"Terkait dilarangnya mengedarkan kotak amal di antara jemaah, bukan berarti dilarang untuk berinfak di masjid," ujar Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib dalam keterangannya, Kamis (10/2).

Dikatakan Adib, berinfak tetap dianjurkan bagi umat beragama di masa pandemi. Namun, cara untuk berinfak itu bukan dengan mengedarkan kotak amal atau sejenisnya yang menimbulkan sentuhan langsung.

"Itu rawan menyebabkan transmisi virus," ucapnya.

Adib mengimbau agar yang ingin berinfak dilakukan dengan disediakan kotak amal di depan pintu masjid/musala. Bahkan, kini bisa menggunakan kode QR yang lebih mudah dan aman dari penularan corona.

"Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir sehingga kita dapat menjalankan kehidupan termasuk ibadah secara normal kembali," harap Adib.

Adib menyatakan edaran itu semata-mata dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari terpapar virus Covid-19 varian Omicron. 

Menurut Adib, surat edaran itu untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadah di tempat ibadah keagamaan dengan tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat.

"Tujuan dari SE Menag 4/22 ini juga sebagai pedoman bagi semua pihak dalam pelaksanaan kegiatan ibadah dengan penerapan protokol kesehatan selama masa PPKM Covid-19 di seluruh Indonesia sesuai level, baik level 3, level 2, maupun level 1," tandasnya.

Komentar