Kejati DKI Ditutup Akibat Sejumlah Pegawai Positif Covid-19
ASKARA - Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di Jalan HR Rasuna Said ditutup selama tiga hari lantaran ada pegawainya yang terinfeksi Covid-19.
"Iya benar ditutup sementara selama tiga hari. Kegiatan kantor dibuka kembali pada Senin 23 November 2020 mendatang," ujar Kepala Seksi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi saat dikonfirmasi, Jumat (20/11).
Pegawai Kejati DKI yang dinyatakan positif Covid-19 itu merupakan petugas teknologi informasi komputer berinisial JM, yang mana sudah dirawat di Rumah Sakit Adhyaksa, Jakarta Timur.
Selain itu, pengolah data intelijen berinisial RD juga dinyatakan positif Covid-19 dan menjalani isolasi di kediamannya. Orang tua dari jaksa madya berinisial FMS juga positif Covid-19.
"Selama dihentikan kegiatan kantor akan dilaksanakan penyemprotan disinfektan di seluruh area kantor," kata Nirwan.
Pemprov DKI Jakarta mencatat persebaran kasus positif di klaster perkantoran kementerian/lembaga di ibu kota per 1 Oktober 2020 yaitu:
BPJS Ketenagakerjaan DKI: 23 kasus
BPKP Jaktim: 73 kasus
BPOM Pusat: 89 kasus
DPR/MPR: 11 kasus
KPK: 116 kasus
KPU: 30 kasus
LPSK: 44 kasus
Badan Litbang Kemenkes: 50 kasus
Ditjen Imigrasi: 21 kasus
Kemenakertrans: 24 kasus
Kemendagri: 27 kasus
Kemendikbud: 29 kasus
Kemenko PMK: 22 kasus
Kemenkum HAM: 43 kasus
Kemenlu: 11 kasus
Kemen PAN-RB: 10 kasus
Kemenpora: 61 kasus
Kemenag: 7 kasus
Bappenas: 42 kasus
Kemen ESDM: 44 kasus
Kemenkes: 262 kasus
Kemenkeu: 65 kasus
Kemen Parekraf: 44 kasus
Kemenhub: 319 kasus
Kemenhan: 147 kasus
Kemen Kominfo: 81 kasus.

Komentar