Mengaku Wartawan dan LSM, Pria Pemeras Jaksa Bea Cukai Ditangkap
ASKARA — Seorang pria berinisial LSN ditangkap tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (28/5) setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang jaksa yang tengah menangani kasus Bea Cukai.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI, Syahron Hasibuan, mengungkapkan bahwa pelaku dalam aksinya kerap mengaku sebagai wartawan dan anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM).
"Iya, dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM," ujar Syahron dalam keterangannya, Jumat (30/5).
LSN diciduk sesaat setelah menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari seorang pejabat Kejati berinisial AR, yang sebelumnya diajak bertemu oleh pelaku dengan dalih konfirmasi pemberitaan.
Kasus ini bermula saat LSN mengikuti proses persidangan perkara Bea Cukai. Dari sana, ia mulai melayangkan tuduhan kepada jaksa berinisial TH, yang menangani perkara tersebut. Tuduhan disampaikan melalui pesan WhatsApp, menyudutkan jaksa TH karena tidak menetapkan seseorang berinisial AJ sebagai tersangka.
Tidak berhenti di situ, LSN juga menerbitkan sedikitnya tujuh artikel yang menyudutkan penanganan kasus Bea Cukai, serta menggelar dua kali aksi demo di lingkungan Kejati DKI Jakarta.
"Dia minta imbalan agar tidak lagi memberitakan penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH," jelas Syahron.
Puncak aksinya terjadi saat LSN menghubungi AR dan mengajak bertemu pada Selasa (27/5) untuk "konfirmasi pemberitaan." Namun, pertemuan yang berlangsung keesokan harinya di depan kantor Kejati DKI justru dimanfaatkan LSN untuk meminta uang imbalan agar menghentikan tekanan media terkait perkara Bea Cukai.
Saat uang diserahkan, tim intel Kejati langsung bergerak dan menangkap LSN. Dari tangannya, diamankan uang tunai Rp5 juta sebagai barang bukti.
Dalam penyelidikan awal, Kejati DKI juga menemukan rekaman suara yang memperkuat dugaan pemerasan. Rekaman tersebut berisi ancaman dan permintaan uang kepada pejabat Kejati.
"Rekaman itu memperkuat dugaan pemerasan dan ancaman yang dilakukan LSN," tegas Syahron.
Tersangka dan barang bukti kini telah diserahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses hukum lebih lanjut. Kejati DKI menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tekanan dan intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

Komentar