Pertimbangan Hakim Memvonis Jerinx 1,2 Tahun Penjara
ASKARA - Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx.
Jerinx dinyatakan bersalah dalam kasus IDI kacung WHO.
Majelis Hakim I Made Pasek mengatakan bahwa pernyataan Jerinx di media sosial dinilai telah membuat ketidaknyamanan para tenaga kesehatan yang sedang berjuang melawan virus corona.
"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani pasien Covid-19," katanya membacakan pertimbangan hakim di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11).
Selain itu, tindakan walk out Jerinx saat awal-awal persidangan dicatat sebagai alasan yang memberatkan.
"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes atas persidangan secara online. Tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena menciderai kewibawaan pengadilan dan perbuatan terdakwa dilakukan secara berlanjut," jelas I Made Pasek.
Kendati demikian, hakim mempertimbangkan alasan meringankan untuk Jerinx. Salah satunya bahwa terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan.
"Keadaan yang meringankan terdakwa sering melakukan kegiatan sosial kemanusiaan dengan membantu warga yang tidak mampu dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan hingga saat ini," kata I Made Pasek.
Bahkan terdakwa menjadi tulang punggung keluarga untuk menghidupi istri dan adik-adiknya yang masih kecil dan terdakwa diharapkan sebagai penerus keluarga. Tetapi sampai saat ini belum juga dikaruniai anak.
Terlebih terdakwa sudah minta maaf kepada IDI dan berkeinginan memenuhi ajakan ketua IDI Pusat yang baru untuk berkolaborasi dalam upaya penanganan Covid-19.
"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan belum pernah dihukum," kata I Made Pasek.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara. Permintaan Jerinx untuk diberikan hukuman percobaan tidak dikabulkan majelis hakim.

Komentar