Jumat, 26 April 2024 | 10:03
NEWS

Alhamdulillah UMK Kabupaten Sukabumi Naik Jadi Rp 3,1 Juta

Alhamdulillah UMK Kabupaten Sukabumi Naik Jadi Rp 3,1 Juta
Ilustrasi. (Dok. Kumparan)

ASKARA - Pemerintah Kabupaten Sukabumi menetapkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021 menjadi Rp 3.125.444. Angka ini naik 3,2 persen dari UMK tahun 2020 yang sebesar Rp 3.028.000.

Kenaikan ini hasil pembahasan bersama pemerintah daerah, buruh dan asosiasi pengusaha (Apindo) Kabupaten Sukabumi sejak beberapa hari lalu. Keputusan UMK tahun 2021 diputuskan di Pendopo Sukabumi, Selasa (17/11).

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Sukabumi Raden Gani Muhammad mengatakan, pemerintah daerah harus mengambil sikap terkait UMK 2021. 

"Setelah mempertimbangkan semua pihak dan disetujui semua termasuk forkopimda kita putuskan memberikan pertimbangan dan rekomendasi kepada gubernur atas kenaikan 3,2 persen untuk Kabupaten Sukabumi," ujarnya.

Lanjut Raden Gani, kewajiban bupati menyampaikan rekomendasi kepada gubernur melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. 
"Nanti dari Disnaker langsung akan disampaikan tetapi kan kita sudah umumkan sehingga sudah ada kesamaan dan tidak ada perubahan lagi," jelasnya.

Menurut Raden Gani, dengan keputusan ini diharapkan bisa mengakomodir kepentingan seluruh pihak, terutama kalangan pekerja melalui serikat. Rencana aksi unjuk rasa serikat pekerja terkait UMK 2021 menjadi pertimbangan forkopimda.

"Kita kan antisipasi. Pertama kita menjaga supaya pandemi Covid-19 di Kabupaten Sukabumi ini bisa tekan terus dan menghindari kerumunan. Kedua, kita menjaga situasi kamtibmas di mana kita menjelang pilkada serentak," terangnya.

"Kami ambil sikap. Walaupun tidak membahagiakan semua tetapi saat ini adalah keputusan terbaik dan kita bisa merekomendasikan kepada gubernur," tambah Raden Gani, dikutip Sukabumiupdate.

Adapun sebelumnya, dua serikat pekerja di Kabupaten Sukabumi mengumumkan akan menggelar aksi mogok kerja dan unjuk rasa jika UMK 2020 tidak naik.

Komentar