Kamis, 09 Mei 2024 | 07:22
NEWS

Seorang Lagi Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Dorong Korban Sampai Jatuh

Seorang Lagi Pengendara Moge Jadi Tersangka Pengeroyokan Anggota TNI, Dorong Korban Sampai Jatuh
CCTV Pengeroyokan Anggota TNI (Istimewa)

ASKARA - Polres Bukittinggi, Sumatra Barat, kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus pengeroyokan prajurit TNI oleh pengendara motor gede alias moge Harley Owner Grup/HOG Siliwangi Chapter Bandung Indonesia, Jumat (30/10) lalu.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu mengatakan, seorang tersangka baru ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, yakni pria berinisai TS (33).

Dikatakan, pelaku TS mendorong korban sampai terjatuh. Hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi dan juga rekaman video CCTV.

"Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Bayu.

Sebelumnya, penyidik Polres Bukittinggi sudah menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka.

Baca juga: Letjen (Purn) Djamari Chaniago Harus Cabut Pernyataannya Soal Pengeroyokan Anggota TNI

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26). 

"Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia, Minggu (1/11). 

Baca juga: Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 13 Harley Davidson Diamankan Polisi

Bayu mengatakan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan CCTV toko yang ada di lokasi kejadian. 

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.

Komentar