Senin, 20 Mei 2024 | 09:53
NEWS

Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 13 Harley Davidson Diamankan Polisi

Perkembangan Terbaru Kasus Pengeroyokan Anggota TNI, 13 Harley Davidson Diamankan Polisi
Pengeroyokan TNI (Posmetro-Medan)

ASKARA - Penyidik Polres Bukittinggi sudah menetapkan empat pengendara motor gede (moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumatra Barat, Kombes Satake Bayu mengatakan, awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49) sebagai tersangka.

Setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru yakni HS (48) dan JA (26) "Keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Mapolresta Bukittinggi," kata dia, Minggu (1/11). 

Bayu mengatakan, tersangka HS didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan saksi dan CCTV toko yang ada di lokasi kejadian. 

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan CCTV.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua anggota TNI Kodim 0304/Agam.

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara. 

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu adalah MS dan B dijerat pasal 170 KUHPidana Jo pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Dikatakan, atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya. 

Dody menjelaskan saat ini sebanyak 13 unit moge diamankan di kantor polisi. Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik klub, komunitas, maupun kelompok lainnya wajib menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan. 

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.

Peristiwa pengeroyokan dua anggota TNI terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat, Jumat (30/10) sekitar pukul 16.40 WIB, dan sempat viral di media sosial. 

Sekelompok orang yang merupakan bagian dari rombongan moge melakukan penganiayaan terhadap korban, yang kemudian terkonfirmasi bahwa korban merupakan anggota TNI berdinas di Kodim 0304/Agam. (ant/jpnn)

Komentar