Jumat, 03 Mei 2024 | 13:20
NEWS

UMP Jatim Naik Rp 100 Ribu, Serikat Pekerja Tanya Dasarnya

UMP Jatim Naik Rp 100 Ribu, Serikat Pekerja Tanya Dasarnya
Ilustrasi upah buruh (Istimewa)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Timur merespons keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menaikkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar 5,56 persen. 

Sekretaris KSPI Jawa Timur, Jazuli mengatakan, secara politik pihaknya mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. 

Namun, secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 itu tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 mencapai angka sebesar Rp 1,9 juta. 
 
"Seharusnya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK tahun 2020," kata Jazuli dalam keterangannya, Senin (2/11).

Sehingga, kata dia, hal itu dapat memangkas kesenjangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP.

Kemudian KSPI Jawa Timur juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebesar 5,65 persen atau sebesar Rp 100.000. 

Jika 5,65 pesen ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum dari upah minimum tertinggi dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi. 

"Jumlahnya sebesar Rp 120 persen atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp 2.287.157,46 (selisihnya bertambah sebesar Rp 129.224,40)," tutur Jazuli. 

Pihaknya sedang mempelajari isi keputusan gubernur tersebut, karena dalam waktu dekat berencana melakukan gugatan hukum terhadap Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang UMP Jawa Timur Tahun 2021. 

Serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan. 

"Memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan Omnibus Law tentang UU Cipta Kerja," tandas Jazuli. 

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08. Sebelumnya UMP tahun 2020 Rp 1.768.777,08.

Komentar