Kamis, 04 Juni 2026 | 07:09
NEWS

Pengumuman Anies Baswedan Soal UMP DKI, Simak dengan Baik

Pengumuman Anies Baswedan Soal UMP DKI, Simak dengan Baik
Anies Baswedan (Humas Pemprov DKI)

ASKARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 untuk perusahaan di masa pandemi Covid-19 yang banyak berdampak bagi perekonomian, terutama sektor usaha.

Mengacu pada alasan dampak pandemi Covid-19 dan mengikuti rumusan PP Nomor 78 Tahun 2015, UMP 2021 bagi usaha yang terdampak tidak mengalami kenaikan, sedangkan perusahaan yang tidak terdampak mengalami kenaikan.

Penetapan ini telah sejalan dengan semangat yang ada dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai UMP 2021 sama dengan UMP 2020 bagi perusahaan yang terdampak dengan pandemi Covid-19.

Lantaran hal-hal tersebut di atas, serta mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional, kenaikan UMP adalah sebesar 3,27 persen, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548," terang Anies dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11).

"Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," tambahnya.

Menurut Anies, besarnya kenaikan upah setiap tahunnya seringkali dianggap menjadi satu-satunya faktor peningkatan kesejahteran pekerja atau buruh.

"Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk membuat alternatif-alternatif lain selain kenaikan upah dalam rangka peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh di DKI Jakarta," pungkasnya.

Komentar