Rabu, 17 Juni 2026 | 18:38
NEWS

Bebas Murni, Siti Fadilah Supari Tinggalkan Rutan Pondok Bambu

Bebas Murni, Siti Fadilah Supari Tinggalkan Rutan Pondok Bambu
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. (Harian Jogja)

ASKARA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dinyatakan bebas murni setelah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta, Sabtu (31/10).

Siti Fadillah merupakan terpidana kasus penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr. dr. Hj. Siti Fadilah Supari, Sp.Jp," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan resmi.

Siti Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok, pidana denda dan pidana tambahan uang pengganti yang telah dibayarkan ke negara. 

Menkes era Presiden SBY itu meninggalkan Rutan Pondok Bambu didampingi kuasa hukum dan putrinya dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan.

"Telah diserahterimakan dari pihak Rutan Kelas I Pondok Bambu ke pihak kuasa hukum atas nama Kholidin dan Tia putri dari Siti Fadillah yang berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," kata Rika.

Siti Fadilah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana empat tahun penjara. Selain itu, dikenakan denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan.

Siti Fadilah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan antisipasi KLB tahun anggaran 2005. 

Komentar