Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:08
NEWS

Serahkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, KSPI Gelar Aksi 2 November

Serahkan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK, KSPI Gelar Aksi 2 November
Demo Buruh (Istimewa)

ASKARA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa serikat buruh akan kembali melakukan aksi serentak nasional menolak UU Cipta Kerja.

Aksi di Jakarta akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana, Senin mendatang (2/11). 

"Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin," kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10).

KSPI memperkirakan, Presiden akan menandatangani UU Cipta Kerja dan penomorannya paling lambat 28 Oktober. 

Sebab 29-31 Oktober adalah libur panjang, sehingga KSPI dan 32 federasi/konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada 2 November 2020.

Berbarengan dengan itu, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja dan meminta Presiden, untuk mengeluarkan Perpu membatalkan regulasi tersebut. 

"Aksi nasional buruh pada 2 November dilakukan serempak di 24 provinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh," klaim Said Iqbal.

Aksi nasional tersebut serempak dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang.

Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.

Selain itu, Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.

"Aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan 'non violence'. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib," tandasnya.

Komentar