Minggu, 19 Mei 2024 | 04:33
NEWS

Puluhan Tahun Budidaya Ganja, Baru Kali Ini MS Ditangkap

Puluhan Tahun Budidaya Ganja, Baru Kali Ini MS Ditangkap
(Kesatu/Ist)

ASKARA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya dan BNN Provinsi Jawa Barat menangkap pria berinisial MS (50) lantaran membudidayakan ganja di rumahnya.

Sebanyak 45 batang ganja ditemukan di rumah MS di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (20/10).

Penemuan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada tanaman sejenis ganja yang ditanam di dalam polybag di atas dak rumah pelaku.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan, tinggi tanaman ganja bervariasi mulai dari satu meter atau berusia dua bulan sampai puluhan bibit setinggi 15 centimeter yang siap disemai ke polybag lainnya.

"Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan selama dua bulan kami berhasil menggerebek rumah milik MS, warga sini pemilik 45 batang pohon ganja yang ditanam di polybag," kata Tuteng.

Dia menambahkan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan sampel hasil penyelidikan dari tersangka. Yakni dengan cara membelinya hingga terkonfirmasi narkotika jenis ganja hasil dari laboratorium.

Tersangka MS mengaku telah beberapa kali memanen hasil tanaman ganjanya untuk dijual dan dipakai sendiri. Tersangka juga mengaku sudah menghisap ganja sejak kecil.

"Tersangka juga mengaku sudah puluhan tahun menanam ganja," ucap Tuteng.

Tersangka diamankan bersama tiga orang lainnya yang selama ini menanam ganja di atap belakang rumah.

"Beberapa kali telah panen. Hasilnya dijual di wilayah Ciawi dan beberapa di luar daerah dekat Tasikmalaya. Mereka juga sering memakai barang haram tersebut secara beramai-ramai di rumah tersebut," jelas Tuteng.

Pihak BNN masih terus mengembangkan penyelidikan karena diduga ada lahan yang dijadikan sebagai tanaman ganja berskala besar.

"Kalau tanaman ganjanya berasal dari biji yang diperoleh dari barang yang awalnya dikonsumsi. Terus tanaman yang sudah besar dan berbuah pun dijadikan bibit dan disemai untuk dibesarkan lagi. Sehingga, tanaman pun jadi semakin banyak dikembangbiakan selama ini oleh tersangka dan rekan-rekan sekampungnya," papar Tuteng.

Guna kepentingan penyelidikan, empat tersangka telah diamankan petugas BNN Tasikmalaya. Keempatnya dijerat Undang Undang Narkoba Pasal 111.

"Dengan pasal yang disangkakan, tersangka bisa dijerat maksimal hukuman mati," kata Tuteng. (kesatu) 

Komentar