Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja, Pemerintah Libatkan Buruh, Pengusaha Hingga Akademisi
ASKARA - Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja.
Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, ada empat rancangan peraturan turunan yang disiapkan pemerintah.
"Pertama mengenai tenaga kerja asing. Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat, jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (19/10).
Anwar Sanusi mengklaim, empat rancangan aturan turunan tersebut sudah dikonsolidasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Hal itu dilakukan karena aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri. Kemenaker akan melakukan pembahasan aturan turunan dengan melibatkan pengusaha dan buruh. Bahkan juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan.
"Semua pihak akan dimintai masukan," katanya.
Namun, Anwar Sanusi belum bisa menilai seberapa cepat penyelesaian empat rancangan aturan turunan tersebut. Tentu harapannya bisa segera dirampungkan.
"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat tiga bulan selesai," ujarnya.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia menegaskan bahwa tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja. Sejalan dengan komitmen buruh yang hingga saat ini menolak UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan.
Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan, ke depan, aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang.
"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya, apalagi terlibat membahasnya," jelasnya, Kamis lalu (15/10).
Komentar