Rabu, 15 Mei 2024 | 12:40
NEWS

Kata Menaker Ida Fauziah, Ketentuan Waktu Kerja Tak Berubah

Kata Menaker Ida Fauziah, Ketentuan Waktu Kerja Tak Berubah
Menaker Ida Fauziah (Dok Youtube Deddy Corbuzier)

ASKARA - Pengesahan Undang Undang Cipta Kerja menimbulkan banyak kontroversi dan penolakan dari berbagai pihak. Khususnya para pekerja yang dirugikan dengan ketentuan itu. Seperti persoalan jam kerja dan waktu istirahat buruh. 

Sebab ada perbedaan terkait waktu istirahat mingguan yang juga jadi tuntutan buruh. Terlebih istirahat mingguan hanya ditentukan satu hari dalam sepekan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan pekerja yang bekerja 6 hari dalam satu pekan waktunya 7 jam. Untuk waktu libur diatur sesuai kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Mengingat ketentuan libur tetap diatur dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Isinya 7 jam sehari atau 40 jam satu minggu untuk 6 hari kerja dalam satu minggu.

"Jadi kalau 6 hari kerja. Maka jam kerjanya 7 jam. 8 jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu bisa libur 2 hari," kata Ida Fauziyah dalam podcast Deddy Corbuzier, Rabu (14/10).

Dia mengklaim pembentukan Undang Undang Cipta Kerja itu sudah melalui proses tripartit. Bersepakat dan mempertahankan Undang Undang Nomor 13 tahun 2020 menjadi ketentuan yang sudah baik. 

"Ketentuan yang ada di UU Nomor 13 sepanjang tidak dihapus dan diatur ulang di UU Cipta Kerja. Maka ketentuannya tetap berlaku. Termasuk tentang waktu kerja ini," jelas Ida. 

Politikus PKB itu menegaskan bahwa ketentuan kerja dalam UU Cipta Kerja tidak ada yang berubah. Meski serikat pekerja tetap menolak kelahiran regulasi tersebut.  

"Tidak berubah. Ketika tidak berubah di UU Cipta Kerja itu artinya tetap eksis, tetap sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.  

Diketahui dalam UU Cipata Kerja, Bab IV Ketenagakerjaan halaman 436 pasal 79, diatur tentang waktu istirahat dan cuti. Dalam ayat 2 huruf (b) berbunyi istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. 

 

Komentar