Polisi Gadungan Dibekuk Setelah Beraksi di 21 Tempat, Targetnya Pelajar
ASKARA - Angga Darmawan terpaksa harus berurusan dengan kepolisian lantaran mengaku sebagai anggota polisi dan memeras korbannya.
Pria berusia 31 tahun asal Dusun Pasar Senin, Kelurahan Purwamekar, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta itu dibekuk polisi saat beraksi menggunakan kaos coklat polisi serta sepeda motor Aerox berwana merah. Untuk mengelabui korbannya, Angga membawa pematik api yang menyerupai sejata api jenis revolver.
"Pelaku yang membawa pistol mainan itu untuk meyakinkan korban bahwa pelaku adalah polisi. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta dan mengancam korban serta langsung merampas handphone korban dengan dalih untuk pemeriksaan," jelas Kepala Polres Purwakarta AKBP Indra Setiawan saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Bungursari, Rabu (14/10).
Dia menjelaskan, penangkapan berawal saat pelaku bertemu dengan sekumpulan remaja di depan SMPN 1 Bungursari yang hendak masuk ke sekolah. Tiba-tiba mereka didatangi oleh pelaku yang menggunakan kaos polisi.
"Kemudian pelaku menyuruh para remaja itu untuk mengumpulkan handphone milik mereka dengan alasan korban dituduh menyimpan narkoba jenis ganja," kata AKBP Indra.
Pelaku kemudian menggeledah para korban dan menyuruhnya balik badan. Setelah itu, polisi gadungan itu pergi meninggalkan korban dengan membawa kabur handphone.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya dari Juli 2020. Selama kurun waktu tersebut, pelaku sudah melancarkan aksinya di 21 tempat di wilayah Purwakarta dan dengan korban yang sama yakni pelajar SMP," papar AKBP Indra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dan pengancaman.
"Pelaku diancam hukuman sembilan tahun penjara," pungkas AKBP Indra. (kesatu)
Komentar