Sabtu, 04 Mei 2024 | 23:53
NEWS

Penting Disimak, Protokol Kesehatan untuk Cegah Klaster Keluarga

Penting Disimak, Protokol Kesehatan untuk Cegah Klaster Keluarga
Dokter Reisa Broto Asmoro (Dok BNPB)

ASKARA - Pemerintah telah menyusun keputusan bersama tentang Protokol Kesehatan Keluarga pada masa pandemi Covid-19. 

Keputusan bersama itu dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) bersama Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
 
"Keputusan ini dibuat berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo pada September lalu," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, dr Reisa Brotoasmoro di Jakarta, Senin (12/10).

Dalam protokol tersebut, ada 4 hal yang harus diperhatikan. Pertama, protokol kesehatan keluarga secara umum. Seperti, cara pemakaian masker dengan benar, cara melindungi anggota keluarga rentan atau berisiko tinggi. 

Kedua, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar. Jika terjadi, pihak yang harus dihubungi untuk mendapatkan pertolongan segera. Bagaimana proses karantina, atau isolasi mandirinya. 

Ketiga, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah. Memastikan untuk tidak membawa pulang virus masuk ke dalam rumah, dari pakaian ataupun barang-barang bawaan. 

"Nah, ini penting. Cara membersihkan diri sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah," tutur Reisa. 

Keempat, protokol kesehatan di lingkungan sekitar tempat tinggal, ketika ada warga yang terpapar. Bagaimana tanggung jawab sosial sebagai anggota masyarakat, di lingkungan rumah juga penting. 

Dari menjaga kebersihan lingkungan sampai dengan tidak memberikan stigma negatif kepada tetangga yang terkonfirmasi positif Covid-19. "Mereka (positif) justru yang harus dibantu," jelasnya. 

Reisa menjelaskan, protokol ini untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan keluarga yang sangat tinggi. Karena potensi tinggi penularan klaster keluarga bisa datang dari orang terdekat yang menjadi pembawa virus. 

Penularan dari orang terdekat ini bisa berakibat fatal bagi anggota keluarga yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit penyerta. "Sebagian dari 1.299 klaster yang ditemukan Kementerian Kesehatan adalah klaster keluarga," tandasnya.

Komentar