Senin, 29 April 2024 | 18:45
NEWS

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka Buntut Demo Anarkistis

Polresta Tangerang Tetapkan 9 Tersangka Buntut Demo Anarkistis
(Ist)

ASKARA - Jajaran Polresta Tangerang menetapkan sembilan tersangka terkait unjuk rasa berujung perbuatan anarkistis di wilayah Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. 

Para tersangka itu berinisial H, F, HR, RH, R, YP, AS, SB, dan J.

"Lima dari sembilan tersangka dijerat juga dengan pasal mengenai perbuatan melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas yang sah menurut undang undang," kata Kepala Polresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers di Mapolresta Tangerang, Minggu (11/10).

Dia menjelaskan, lima tersangka dijerat dengan pasal 212 KUHP karena melawan petugas adalah HR, YP, H, R, dan RH. Sementara tersangka lain dijerat pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

Diterangkan Kombes Ade, peristiwa tersangka dijerat pasal melawan petugas terjadi di salah satu perusahaan di Desa Sukatani, Kecamatan Rajeg. Saat itu, petugas mencoba menghalau kelimanya yang hendak melakukan sweeping buruh untuk mengikuti aksi unjuk rasa. Namun ketika dicegah para tersangka justru melakukan perlawanan.

"Kelima tersangka membentak-bentak dan mengeluarkan kalimat yang merendahkan martabat institusi," ujarnya.

Tidak hanya itu, lima tersangka bersama empat tersangka lainnya juga terlibat dalam pengrusakan dan memasuki properti orang tanpa izin di salah satu perusahaan di kawasan industri, Desa Sukaasih, Pasar Kemis. Seluruh tersangka memiliki peran berbeda-beda.

"Ada yang memerintahkan agar mereka berkumpul untuk melakukan aksi sweeping ke pabrik, ada juga yang mendorong pintu gerbang utama pabrik hingga roboh. Dan ada pula yang sampai masuk ke ruang kantor lalu mengacak-acak dan merusak ruang kantor," papar Kombes Ade.

Dua peristiwa itu, selain terekam kamera CCTV juga terdokumentasikan kamera ponsel. Dari petunjuk yang ada, polisi memperdalam penyelidikan kemudian menciduk para tersangka setelah ditambah keterangan saksi.

Kombes Ade menyesalkan aksi unjuk rasa yang mestinya damai dan sesuai koridor aturan malah berujung anarkistis dan melawan petugas. Dia pun menegaskan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa saja yang melawan hukum.

"Menyampaikan aspirasi di hadapan umum dilindungi konstitusi namun harus sesuai aturan dan tidak melawan hukum," pungkas Kombes Ade. 

Komentar