Sabtu, 18 Mei 2024 | 22:53
NEWS

Pembuat Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap, Motifnya Kekecewaan

Pembuat Hoaks UU Cipta Kerja Ditangkap, Motifnya Kekecewaan
Ilustrasi. (Dok. Detik)

ASKARA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang perempuan berinisial VE alias Videl di Makassar pada Kamis (8/10). 

VE merupakan tersangka penyebar hoaks di media sosial tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku yang berusia 36 tahun itu ditangkap karena menyebarkan hoaks terkait UU Cipta Kerja melalui akun @videlyaeyang di jejaring Twitter. 

"Penangkapan dilakukan di Indekos Andani di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85 Kelurahan Karampuan, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan," jelas Irjen Argo, Jumat (8/10). 

Dari Tangan VE, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sebuah handphone beserta SIM card. 

"Tindakan yang dilakukan pelaku yakni menyiarkan berita bohong di akun Twitter @videlyaeyang yang mengakibatkan keonaran," kata Irjen Argo.

Kepala Subdit II Dittipidsiber Bareskrim Kombes Himawan Bayu Aji mengungkapkan motif pelaku menyebarkan hoaks. 

"Motifnya disebabkan oleh rasa kekecewaan karena pelaku kini sudah tidak bekerja lagi," katanya.

VE yang telah ditahan dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. 

"Ancaman hukumannya penjara maksimal selama sepuluh tahun," ujar Kombes Himawan. (jpnn)

Komentar