Rabu, 08 Mei 2024 | 20:14
NEWS

40 Pegawainya Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari

40 Pegawainya Reaktif Covid-19, PN Jakpus Ditutup Tiga Hari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Dok Suarakarya.id)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menutup aktivitasnya selama selama tiga hari. Penutupan dilakukan setelah 40 pegawainya dinyatakan reaktif Covid-19.

40 pegawai tersebut diketahui reaktif setelah melakukan rapid test pada Selasa (6/10) ini.

"Untuk sementara jumlah yang reaktif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 40 orang, terdiri dari Hakim dan Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono. 

Dikatakan Bambang, rapid test diselenggarakan setelah sebelumnya dua ASN di PN Jakarta Pusat telah dinyatakan positif covid-19.

40 pegawai PN Jakarta Pusat yang dinyatakan reaktif Covid-19 itu, kata Bambang, akan langsung dilakukan tes Swab.

Bambang menyebut pihaknya akan menutup sebagian aktivitas gedung termasuk persidangan selama tiga hari mulai Rabu (7/10) hingga Jumat (9/10/2020). Hal itu berdasarkan intruksi Ketua PN Jakarta Pusat. 

"Akan dilaksanakan lockdown PN Jakarta Pusat, terhitung mulai hari Rabu besok, tanggal 7 Oktober sampai dengan hari Jumat tanggal 9 Oktober 2020," ujar Bambang.

Namun, untuk pelayanan tetap dilaksanakan terbatas atau khusus untuk hal-hal yang bersifat urgent atau sangat mendesak.

"Untuk pelayanan PTSP tetap dilaksanakan terbatas khusus," pungkas Bambang.

Komentar