Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:53
NEWS

Gugatan Ditolak PN Jakpus! Sayid Dihukum Bayar Rp1.888.000! DK PWI Menang Telak Coy!

Gugatan Ditolak PN Jakpus! Sayid Dihukum Bayar Rp1.888.000! DK PWI Menang Telak Coy!
Bukti cashback dana UKW PWI (Dok PWI)

ASKARA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Sayid Iskandarsyah terhadap anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK PWI) Pusat yang dipimpin Sasongko Tedjo. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Putusan dalam perkara No. 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst itu dibacakan dalam sidang e-court pada Selasa (18/3/2025). Majelis hakim yang dipimpin oleh Haryuning Respanti, SH MH, dengan anggota Herdiyanto Sutantyo, SH MH, dan Budi Prayitno, SH MH, serta panitera pengganti Arifin Pangau, SH MH, mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara ini.

Selain menolak gugatan Sayid, majelis hakim juga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.888.000.

Mekanisme Internal Profesi Harus Dihormati

Menanggapi putusan tersebut, Tim Advokat Kehormatan Wartawan menyambut baik keputusan majelis hakim. Salah satu anggotanya, Fransiskus Xaverius SH, menegaskan bahwa mekanisme internal organisasi profesi memiliki peran yang diakui hukum dan harus dihormati.

“Kami mengapresiasi majelis hakim yang telah mempertimbangkan aspek hukum secara mendalam. Kami berharap prinsip-prinsip etika, profesionalisme, dan tata kelola yang baik tetap menjadi landasan dalam penyelesaian sengketa di organisasi profesi,” ujarnya.

Tim Advokat Kehormatan Wartawan terdiri dari 15 pengacara yang dipimpin oleh dua advokat senior, Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, SH, LLM dan Dr. Luhut Marihot Parulian Pangaribuan, SH, LLM.

Menurut tim advokat, gugatan Sayid terhadap DK PWI tidak tepat karena persoalan yang dipersoalkan bersifat internal organisasi. Berdasarkan UU No. 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, setiap ormas memiliki kewenangan melakukan pengawasan internal.

Latar Belakang Gugatan

Sayid Iskandarsyah menggugat DK PWI setelah dijatuhi sanksi berdasarkan SK DK PWI No. 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tertanggal 16 April 2024. Dalam SK tersebut, ia diwajibkan mengembalikan dana sebesar Rp1,77 miliar ke kas organisasi bersama beberapa pihak lain.

Sayid menggugat para anggota DK PWI, termasuk Ketua Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Uni Lubis, dan beberapa anggota lainnya, dengan tuntutan total Rp101,87 miliar. Ia mengklaim mengalami kerugian materiil dan immateriil akibat sanksi tersebut.

Namun, majelis hakim menilai bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini, karena menyangkut mekanisme internal organisasi profesi. Dengan putusan ini, gugatan Sayid terhadap DK PWI resmi ditolak.

 

 

Komentar