Selasa, 24 Juni 2025 | 23:22
NEWS

Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Gugat di PN Jakpus

Dewan Pers: Hendry Ch Bangun Tak Punya Legal Standing Gugat di PN Jakpus
Suasana sidang di PN Jakarta Pusat (Dok Humas PWI)

ASKARA – Dewan Pers menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing untuk menggugat lembaga tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. HCB telah diberhentikan sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Dewan Pers dari LBH Pers, yang dipimpin Ade Wahyudin SH, dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025.

Sebelumnya, HCB menggugat Dewan Pers dalam perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst setelah tidak terima dipindahkan dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Sidang perkara ini dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba SH, MHum, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, MH.

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB bukan lagi Ketua Umum PWI Pusat sehingga tidak memiliki kewenangan untuk menggugat atas nama organisasi. Selain itu, Dewan Pers menilai gugatan HCB bersifat prematur karena belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional, salah pihak (Error In Persona), serta tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Turut Tergugat, sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.

"Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak punya lagi legal standing, dan kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Sebagai pihak yang turut tergugat, Zulmansyah dan Sasongko Tedjo tidak mengajukan eksepsi sendiri, tetapi sepenuhnya menyetujui argumentasi Dewan Pers. Mereka menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi menjadi bagian dari PWI sejak 16 Juli 2024.

"Dia bukan Ketum PWI lagi, bahkan bukan anggota PWI. Berhentilah bermanuver dengan gugatan perdata atau laporan pidana. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan dan memperburuk nama PWI," tutup Zulmansyah.

 

 

Komentar