Sabtu, 13 Juni 2026 | 07:41
COMMUNITY

Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Suasana forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026), terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta (Dok Dewan Pers)

ASKARA - Dewan Pers terus mengupayakan penguatan perlindungan terhadap karya jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI). Salah satu langkah yang ditempuh adalah menghimpun masukan dari berbagai konstituen pers terkait pengaturan karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Forum dengar pendapat yang digelar di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (11/6/2026), menjadi wadah bagi organisasi pers dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan mengenai perlindungan hak ekonomi karya jurnalistik sekaligus memperkuat posisi tawar industri pers nasional di era digital.

Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, mengatakan industri pers saat ini menghadapi tantangan besar akibat perubahan lanskap media dan perkembangan teknologi. Karena itu, diperlukan inovasi dan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan industri pers.

"Resiliensi teman-teman di industri pers sungguh luar biasa. Kita akan sama-sama mengupayakan bagaimana beradaptasi dan mencari solusi di tengah situasi yang sedang kurang baik ini. Perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta semoga bisa menjadi salah satu solusi," ujar Komaruddin, dalam keterangan yang dikutip, Jumat (12/6).

Forum tersebut dihadiri berbagai organisasi konstituen Dewan Pers, di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), LBH Pers, serta Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB).

Dalam pembahasan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian bersama. Salah satunya adalah perlunya pengakuan secara eksplisit terhadap karya jurnalistik sebagai objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Peserta forum juga menilai penting adanya pengakuan hak ekonomi perusahaan pers atas karya jurnalistik yang diproduksi dan diterbitkan, termasuk pengaturan yang lebih jelas mengenai pemanfaatan konten jurnalistik oleh platform digital, agregator berita, mesin pencari, hingga sistem kecerdasan buatan.

Perkembangan AI dan platform digital dinilai telah memperluas penggunaan karya jurnalistik untuk pengindeksan, agregasi informasi, penayangan cuplikan berita, hingga pelatihan model AI. Praktik tersebut menghasilkan nilai ekonomi bagi berbagai pihak, namun belum sepenuhnya diikuti mekanisme kompensasi yang adil bagi perusahaan pers maupun pencipta karya jurnalistik.

Forum juga membahas kemungkinan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk mengelola lisensi serta distribusi nilai ekonomi dari penggunaan karya jurnalistik. Mekanisme tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi tawar industri pers nasional ketika berhadapan dengan platform digital global dan perusahaan pengembang AI.

Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa usulan perlindungan karya jurnalistik dalam RUU Hak Cipta bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berekspresi maupun akses masyarakat terhadap informasi.

"Perlindungan terhadap karya jurnalistik pada akhirnya bukan hanya melindungi perusahaan pers dan jurnalis, tetapi juga menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang berkualitas dan dapat dipercaya," katanya.

Sementara itu, anggota Dewan Pers yang juga Ketua Komisi Digital dan Sustainability, Dahlan Dahi, menegaskan bahwa perlindungan tersebut hanya berlaku untuk penggunaan yang bersifat komersial.

Menurutnya, pemanfaatan karya jurnalistik untuk kepentingan nonkomersial seperti pendidikan, penelitian, maupun kajian akademik tetap diperbolehkan.

Seluruh masukan yang berkembang dalam forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan usulan Dewan Pers kepada pemerintah dan DPR RI dalam proses pembahasan RUU Hak Cipta, sebagai bagian dari upaya menciptakan ekosistem informasi yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan di tengah transformasi digital yang terus berkembang.

 

Komentar