MASL Laporkan Dugaan Maladministrasi Proyek Geothermal Tampomas ke Ombudsman dan BPKP
ASKARA – Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedang, Rukun Wargi Sumedang, serta koalisi 16 organisasi masyarakat sipil mengambil langkah hukum terkait rencana pengembangan proyek panas bumi (geothermal) di Gunung Tampomas, Kabupaten Sumedang.
Pada Jumat (31/7/2026), MASL secara resmi menyampaikan laporan pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat. Langkah tersebut diambil setelah audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Sumedang pada 29 Juli 2026 berakhir tanpa kehadiran Bupati Sumedang, sehingga delegasi adat memutuskan melakukan walkout.
Ketua Umum MASL, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu dijelaskan pemerintah daerah, terutama terkait keterbukaan informasi mengenai proyek panas bumi di Gunung Tampomas. Menurutnya, pernyataan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Sumedang pada April 2026 yang menyebut proyek telah dilelang dan memiliki peminat investor memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan dokumen pendukung.
"Kami meminta adanya keterbukaan terhadap dokumen koordinasi tata ruang, kajian dampak terhadap mata air, perlindungan kawasan budaya, serta mitigasi risiko kebencanaan. Hal-hal tersebut menjadi bagian dari substansi laporan yang kami sampaikan," ujar Susane dalam keterangannya.
MASL menyebut laporan yang disampaikan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat telah memperoleh Nomor Registrasi Perkara 0167/LM/VII/2026/BDG dan, menurut pihak pelapor, telah memasuki tahap Pemeriksaan Substantif. Dalam laporannya, MASL menduga terjadi maladministrasi terkait pelayanan informasi publik dan proses administrasi pemerintahan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Selain Ombudsman, laporan juga disampaikan kepada BPKP Jawa Barat. MASL meminta lembaga tersebut melakukan audit investigatif terhadap proses administrasi dan tata kelola proyek, termasuk menelaah sejumlah aspek yang dinilai krusial, seperti kesesuaian tata ruang, mitigasi risiko kebencanaan, perlindungan sumber mata air, pelestarian situs adat dan cagar budaya, serta dampak sosial terhadap masyarakat.
Menurut MASL, kelima aspek tersebut perlu dipastikan telah dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum proyek memasuki tahapan lebih lanjut. Organisasi adat itu juga meminta pemerintah daerah membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan koordinasi proyek kepada publik sebagai bentuk transparansi.
Dalam pernyataan sikapnya, MASL menyatakan mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman RI Jawa Barat serta mendorong BPKP untuk menggunakan kewenangannya dalam melakukan audit terhadap proyek tersebut. Mereka juga menegaskan akan terus mengawal proses pemeriksaan hingga tuntas sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, nilai-nilai adat, dan hak masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumedang maupun pihak terkait lainnya mengenai laporan yang diajukan MASL. Askara akan terus berupaya memperoleh konfirmasi dan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.

Komentar