Rabu, 17 Juni 2026 | 21:47
NEWS

Dubbing Video Masjid Putar Musik Dugem, Kenneth William Terancam Penjara 6 Tahun

Dubbing Video Masjid Putar Musik Dugem, Kenneth William Terancam Penjara 6 Tahun
(Kesatu)

ASKARA - Polisi menetapkan Kenneth William (19), pemilik akun Tiktok kenwilboy sebagai tersangka tindak pidana informasi elektronik (ITE) karena menyebarkan video di aplikasi Tiktok terkait SARA.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman pidananya di atas lima tahun sehingga kami tahan," ujar Kepala Polrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (6/10)‎.

Pada Minggu (4/10), pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu mengunggah video dari depan Masjid Persis Jalan Pajagalan, Kota Bandung. Di video pada aplikasi Tiktok itu tampak terdengar suara musik diskotik. Kenneth menyebut bahwa suara musik itu diputar dari dalam masjid.

"Padahal di situ di-dubbing dengan suara lain. Sehingga kesannya masjid itu sedang ada memutar suara musik seperti diskotik, padahal enggak ada," kata Kombes Ulung.

Kenneth diamankan pengurus masjid kemudian diserahkan ke polisi pada hari kejadian. Setelah pemeriksaan 24 jam, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka motivasinya untuk menambah follower Tiktok‎. Karena untuk menambah follower, dia sudah merencanakannya. Perbuatannya tidak layak dan tidak patut," ujar Kombes Ulung.

Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan perbuatan tersangka. Apalagi, tersangka kini sudah ditahan dan akan diproses hukum.

"Pelaku sudah kami tahan dan akan diproses hukum. Kami imbau masyarakat tidak terprovokasi," demikian Kombes Ulung. (kesatu)‎

Komentar