Jumat, 14 Agustus 2026 | 18:12
OPINI

Parkir Liar di Jalan Masjid Hidayatullah, Potensi PAD Jakarta Disebut Capai Rp5,4 Miliar

Parkir Liar di Jalan Masjid Hidayatullah, Potensi PAD Jakarta Disebut Capai Rp5,4 Miliar
Ilustrasi parkir liar (Dok Askara)

ASKARA - Keberadaan parkir liar di Jalan Masjid Hidayatullah, kawasan belakang Gedung Sampoerna, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, mendapat sorotan. Satu ruas jalan yang terhubung dengan Jalan Casablanca disebut ditutup menggunakan portal dan kemudian dimanfaatkan sebagai lokasi parkir sepeda motor.

Pengamat transportasi Azas Tigor Nainggolan mengatakan, berdasarkan pengamatannya, terdapat sekitar tiga baris sepeda motor yang diparkir di ruas jalan tersebut. Jumlahnya diperkirakan mencapai 150 sepeda motor. Namun, lokasi itu disebut tidak dilengkapi rambu maupun satuan ruang parkir (SRP) resmi.

“Jalan raya umum tersebut ditutup dengan portal entah oleh siapa. Penampakannya ada tiga baris, sekitar 150 motor, tetapi tidak ada rambu parkir,” kata Tigor dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).

Menurut Tigor, aktivitas parkir tersebut setidaknya telah berlangsung sejak 2021. Jika menggunakan asumsi 150 SRP dengan tarif Rp2.000 per jam dan rata-rata waktu aktif parkir 10 jam per hari, potensi penerimaan retribusi yang tidak masuk ke kas daerah diperkirakan cukup besar.

Dengan asumsi tersebut, potensi penerimaan mencapai Rp3 juta per hari. Jika dihitung 25 hari operasional dalam sebulan, nilainya sekitar Rp75 juta per bulan atau Rp900 juta per tahun.

“Dalam enam tahun, potensi PAD yang hilang setidaknya mencapai Rp5,4 miliar. Angka ini merupakan perhitungan berdasarkan asumsi jumlah kendaraan, tarif dan waktu parkir,” ujar Tigor.

Tigor menegaskan angka tersebut merupakan estimasi potensi, bukan angka kerugian negara yang telah ditetapkan melalui audit resmi. Karena itu, ia mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pendataan dan pemeriksaan langsung untuk mengetahui status lahan, legalitas penutupan jalan, pengelola parkir serta aliran penerimaan dari aktivitas tersebut.

Minta Pemprov Turun Tangan

Menurut Tigor, parkir pada badan jalan yang merupakan aset pemerintah semestinya berada dalam pengaturan dan pengawasan pemerintah daerah. Apabila ruas tersebut memang memenuhi persyaratan untuk dijadikan lokasi parkir resmi, pengelolaannya dapat ditata sehingga menghasilkan retribusi bagi daerah.

Sebaliknya, jika aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin dan penerimaan parkir tidak masuk ke kas daerah, pemerintah perlu mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Parkir di badan jalan seharusnya dikuasai dan diawasi Pemprov Jakarta melalui unit yang menangani perparkiran. Kalau memang bisa dijadikan lokasi parkir, atur secara resmi sehingga pendapatannya masuk ke kas daerah,” katanya.

Tigor juga meminta aparat dan instansi terkait tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi parkir, tetapi juga menyelidiki pihak yang memasang portal dan menguasai ruas jalan tersebut.

Ia menilai keberadaan portal yang menutup jalan umum perlu dipertanyakan karena menyangkut fungsi jalan dan akses masyarakat.

“Yang perlu ditelusuri adalah siapa yang memasang portal, siapa yang mengelola parkir, ke mana uang parkir disetorkan dan apakah ada izin dari pemerintah,” ujarnya.

Jangan Sembarangan Sebut Korupsi

Terkait dugaan adanya praktik korupsi, Tigor meminta proses hukum dilakukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

Ia menilai apabila benar terdapat penerimaan parkir dari aset atau badan jalan milik pemerintah yang seharusnya menjadi objek retribusi tetapi tidak disetorkan, maka kondisi tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat berwenang untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran hukum.

“Jangan langsung menyimpulkan sebagai korupsi tanpa pemeriksaan dan alat bukti. Tetapi kalau memang ada uang yang seharusnya menjadi penerimaan daerah kemudian disalahgunakan, tentu harus ditelusuri pertanggungjawabannya,” tegasnya.

Menurut Tigor, potensi kebocoran penerimaan parkir tidak hanya terjadi di satu lokasi. Ia mencontohkan masih banyak titik di Jakarta yang badan jalannya dimanfaatkan sebagai lokasi parkir tanpa pengelolaan yang jelas, termasuk kawasan sekitar jalur bawah tanah atau underpass di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Parkir Liar Bisa Jadi Penerimaan Resmi

Tigor mengatakan Pemprov Jakarta seharusnya tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga menata titik-titik parkir yang selama ini muncul secara informal.

Jika suatu lokasi memang layak dan memenuhi ketentuan untuk digunakan sebagai tempat parkir, pemerintah dapat mengaturnya menjadi parkir resmi dengan sistem pembayaran dan pengawasan yang transparan.

“Uang parkir di badan jalan tidak harus hilang. Kalau dikelola dengan baik, bisa menjadi retribusi dan masuk ke APBD Jakarta. Pengelolaannya juga menjadi lebih tertib dan tidak mengganggu tata kelola penggunaan jalan,” katanya.

Ia berharap Pemprov Jakarta segera melakukan inventarisasi terhadap lokasi parkir liar di badan jalan, termasuk Jalan Masjid Hidayatullah. Penertiban, menurutnya, harus dibarengi dengan solusi agar kebutuhan masyarakat terhadap ruang parkir tetap dapat dilayani.

“Sudah saatnya Pemprov Jakarta mengatur dan mengawasi parkir liar menjadi parkir yang diatur secara hukum. Dengan begitu, Jakarta tidak kehilangan potensi pendapatan, pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, pelayanan publik meningkat, dan persoalan transportasi perkotaan dapat ikut ditangani,” pungkas Tigor.

 

Komentar