Sudah Saatnya Pendidikan Hukum dan HAM Masuk Kurikulum SMA?
ASKARA - Kita belajar matematika sejak sekolah, meskipun tidak semua akan menjadi matematikawan, biologi meskipun tidak semua menjadi dokter, ekonomi, fisika, dan kimia meskipun sebagian besar dari kita tidak akan bekerja di bidang tersebut.
Lalu mengapa hukum dan hak asasi manusia (HAM), yang hampir pasti bersentuhan dengan kehidupan setiap orang, justru belum dipelajari secara lebih sistematis sejak sekolah?
Dari pengalaman saya sbg praktisi hukum dan HAM, saya mengusulkan kepada Pemerintah, DPR maupun pihak2 yg terkait bahwa sudah saatnya Pendidikan Hukum dan HAM dipertimbangkan masuk dalam kurikulum SMA.
Alasannya sederhana. Setelah dewasa, hampir setiap orang akan berhadapan dengan hukum: membuat perjanjian, bekerja, menikah, membeli tanah atau kendaraan, menggunakan pinjaman online, bertransaksi di internet, membayar pajak, menggunakan media sosial, bahkan mungkin berhadapan dengan aparat penegak hukum.
Pada saat yang sama, mereka juga hidup bersama manusia lain yang memiliki hak dan kebebasan yang harus dihormati.
Di sinilah hukum dan HAM sebenarnya tidak dapat dipisahkan. Hukum mengajarkan batas, hak, kewajiban, dan prosedur; HAM mengajarkan mengapa martabat serta kebebasan manusia harus dilindungi, termasuk dari tindakan negara maupun sesama warga negara.
Kondisi masyarakat kita menunjukkan pendidikan semacam ini semakin relevan. Kita masih sering melihat orang dianggap bersalah sebelum pengadilan memutus, identitas dan kehidupan pribadi seseorang disebarkan begitu saja, perundungan terjadi di dunia nyata maupun digital, perbedaan pendapat berubah menjadi kebencian, bahkan penghukuman melalui media sosial dianggap sebagai bentuk keadilan.
Padahal negara hukum justru mengajarkan sebaliknya: bahkan orang yang dituduh melakukan kejahatan tetap mempunyai hak. Ada praduga tidak bersalah, hak atas pembelaan, hak atas proses hukum yang adil, dan larangan memperlakukan seseorang secara sewenang-wenang.
Karena itu, Pendidikan Hukum dan HAM di SMA tidak seharusnya menjadi pelajaran menghafal pasal atau deklarasi HAM. Yang perlu diajarkan adalah cara berpikir hukum dan kemanusiaan: memahami hak dan kewajiban, membedakan fakta dengan tuduhan, menghargai perbedaan, memahami batas kebebasan berekspresi, menghormati privasi, mengenali diskriminasi, serta mengetahui cara mempertahankan hak melalui mekanisme hukum.
Materinya dapat dibuat sangat dekat dengan kehidupan anak usia sekolah: hukum media sosial, cyberbullying, perlindungan data pribadi, perjanjian dan transaksi digital, perlindungan konsumen, hukum pidana dasar, hak ketika berhadapan dengan aparat, kebebasan berpendapat, kesetaraan di hadapan hukum, hingga bagaimana pengadilan bekerja.
Negara Hukum yang menghormati HAM tidak cukup dibangun dengan konstitusi, undang-undang, pengadilan, polisi, jaksa, dan advokat, tapi ia juga membutuhkan warga negara yang memahami haknya, menjalankan kewajibannya, menghormati hak orang lain, dan mengetahui batas kekuasaan negara.
Mungkin sudah waktunya pendidikan hukum dan HAM tidak hanya menjadi pengetahuan mahasiswa Fakultas Hukum.
Karena memahami hukum dan menghormati HAM bukan sekadar pengetahuan akademik. Keduanya adalah bekal dasar untuk hidup sebagai warga negara dalam sebuah negara hukum yang demokratis.
Selatan Jakarta, 14 Agustus 2026.
Renungan Menunggu Jumat Barokah.
Husendro

Komentar