Selasa, 23 April 2024 | 14:53
NEWS

2 Juta Buruh Diklaim Ikut Mogok Nasional, Ini Sebarannya

2 Juta Buruh Diklaim Ikut Mogok Nasional, Ini Sebarannya
Ilustrasi demo buruh (merdeka.com/imam buhori)

ASKARA - Sejumlah serikat buruh secara nasional serempak akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penolakan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan, mogok nasional ini dilakukan sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (5/10).

Said Iqbal mengklaim, aksi mogok nasional itu akan diikuti 2 juta buruh meliputi sektor industi seperti kimia, energi, pertambangan, tekstil, garmen, sepatu, otomotif dan komponen, elektronik, industri besi dan baja, 

Serta sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen, telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, perbankan, dan lain-lain.

Adapun sebaran wilayah 2 juta buruh yang akan ikut mogok nasional antara lain Jakarta, Bogor, Depok, Tengerang Raya, Serang, Cilegon, Bekasi, Karawang, Purwakarta. 

Selain itu Subang, Cirebon, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Jepara, Yogjakarta, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto, dan Pasuruan.
 
Berikutnya Aceh, Padang, Solok, Medan, Deli Serdang, Sedang Bedagai, Batam, Bintan, Karimun, Muko-Muko, Bengkulu, Pekanbaru, Palembang, Bandar Lampung, dan Lampung Selatan.

Serta Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Mataram, Lombok, Ambon, Makasar, Gorontalo, Manadao, Bitung, Kendari, Morowali, Papua, dan Papua Barat.

Para buruh menyuarakan tolak omnibus law UU Cipta Kerja, antara lain tetap ada upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tdak hilang. 

Mereka juga meminta nilai pesangon tidak berkurang, tidak boleh ada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup. 

Tidak boleh ada outsourcing seumur hidup, waktu kerja tidak boleh eksploitatif, cuti dan hak upah atas cuti tidak hilang, karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapat jaminan kesehatan dan pensiun.

"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanski pidana kepada pengusaha, dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," tandasnya.

Komentar