Senin, 29 April 2024 | 21:25
NEWS

Perketat AKB, Satpol PP Kota Bandung Tindak Ratusan Minimarket

Perketat AKB, Satpol PP Kota Bandung Tindak Ratusan Minimarket
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono. (Kesatu)

ASKARA - Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) diperketat sejak September, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung telah menindak 143 pelanggaran. Didominasi badan usaha yang melebihi jam operasional, di antaranya minimarket. 

Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono mengatakan, para pelanggar didominasi minimarket yang melebihi batas ketentuan jam operasional yakni dengan tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

"Sebanyak 143 badan disanksi dan itu rata-rata minimarket. Kalau mal atau pertokoan lainnya rata-rata bagus. Sektor hiburan juga ada yang kena, mereka juga melebihi jam operasional," jelasnya.

Slamet menambahkan, minimarket yang melanggar sebagian besar berada di daerah pinggiran kota. Pengelola minimarket menyepelekan dan beranggapan tidak akan tersentuh operasi lantaran jauh dari pusat kota.

"Kebanyakan di pinggiran karena menganggap Satpol PP nggak akan datang, tahunya kita datangi. Mereka alasannya pegawainya sudah ganti dan tidak tahu, itu kan salah manajemennya," jelasnya.

Sanksi yang diberikan adalah dengan langsung diminta tutup dan penahanan identitas. Kemudian dilakukan pencatatan dan dikenakan denda.

Kendati terdapat sejumlah tempat hiburan yang kena sanksi denda, namun Slamet mengatakan, pelanggaran terbanyak di tempat hiburan adalah pengunjung tidak menggunakan masker.

Sehingga dalam setiap operasi, petugas Satpol PP juga berbekal masker untuk diberikan kepada pelanggar setelah diberi sanksi lebih dulu.

Slamet memaparkan, pelanggaran individual seperti tidak bermasker juga kerap ditemukan di pasar tradisional. Namun, hingga kini para pelanggar perorangan belum diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 100 ribu.

"Di pasar-pasar memang agak sulit penerapan sanksinya. Untuk perorangan pada saat AKB diperketat dilaksanakan sanksi sosial yakni dengan membersihkan tempat fasilitas umum, menyanyikan lagu Indonesia Raya atau push up," jelasnya.

Berbeda dengan pelanggar badan usaha yang mudah mencatat pengelola yang membandel. Sehingga, petugas bisa menerapkan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan peraturan wali kota (perwal).

Sepanjang September, hasil dari sanksi tersebut mencapai Rp 47 juta. Semuanya sudah disetor masuk ke kas daerah.

"Kota Bandung tidak berharap mendapat PAD (pendapatan asli daerah) dari denda tapi masyarakat diharapkan mematuhi protokol kesehatan sampai pandemi ini berakhir," demikian Slamet. (kesatu)

Komentar