Sabtu, 27 April 2024 | 07:09
NEWS

Empat Wilayah di Jakarta Ini Berstatus Zona Merah Covid-19

Empat Wilayah di Jakarta Ini Berstatus Zona Merah Covid-19
Ilustrasi Covid-19 (Shutterstock)

ASKARA - Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diterapkan di DKI Jakarta. Namun, sebagian besar wilayah administrasi di ibu kota justru berstatus zona merah Covid-19.

Data dari laman covid19.go.id mencatat, enam wilayah administrasi di Jakarta, empat di antaranya telah masuk zona merah, sedangkan dua lainnya oranye. Data tersebut diperbaharui Minggu (27/9) lalu.  

Daerah yang telah masuk zona merah tersebut yakni, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Sementara, Jakarta Pusat dan Kabupaten Kepulauan Seribu berstatus zona oranye.

Wilayah zona merah adalah daerah yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Zona oranye merupakan daerah yang memiliki tingkat risiko sedang. 

Daerah penyangga ibu kota yang berstatus zona merah yakni Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kota Bekasi dan Kabupaten Bogor berstatus zona oranye. 

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 40 rukun warga (RW) di wilayah Provinsi DKI Jakarta berstatus zona rawan Covid-19. Jumlah tersebut berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id hingga Minggu (20/9) lalu. 

Seluruh RW tersebut memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Jumlah tersebut melonjak dari data Kamis (10/9), yakni 25 RW.

Komentar