Mahfud MD Sebut Tak Ada Larangan Memutar dan Menonton Film G30S/PKI
ASKARA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pesan terkait pemutaran film G30S/PKI.
Melalui rekaman suara yang disebarluaskan, Mahfud MD menegaskan bahwa pemutaran film G30S/PKI tidak dilarang.
Walaupun demikian, Mahfud juga menyebut pemutaran film itu bukan merupakan hal yang wajib.
Mahfud juga mempersilakan stasiun televisi yang hendak menayangkan dan memiliki kontrak dengan pemegang hak siar.
Selain televisi, YouTube juga disebutnya menjadi alternatif media untuk menonton G30S/PKI.
"Ya, jadi banyak yang bertanya apakah pemutaran film, pengkhianatan G30S/PKI itu dibolehkan atau tidak, saya sudah mengatakan, pemutaran film itu boleh tidak ada yang melarang tapi juga tidak mewajibkan," kata Mahfud.
Mahfud bercerita, Menteri Penerangan Yunus Yosfiah pernah menghentikan penayangan film G30S/PKI sebagai suatu kewajiban pada awal reformasi.
"Jadi, Yunus Yosfiah pada waktu itu menghentikan keharusannya. Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan," tuturnya.
Mahfud menegaskan, yang dilarang pemerintah ialah terkait kerumunan orang. Hal tersebut berkaitan dengan apabila ada pihak yang menyelenggarakan nonton bareng atau nobar film G30S/PKI.
"Termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan," ucapnya.
Tak hanya itu, tambah Mahfud, kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan orang pasti dilarang karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Komentar