N Jadi Tersangka Lantaran Perkosa Anaknya Sendiri Berulang Kali
ASKARA - Sungguh biadab kelakuan tersangka berinisial N ini. Pria 47 tahun itu memperkosa anaknya sendiri yang masih berusia 12 tahun.
Tersangka sudah berulang kali memperkosa anaknya yang masih di bawah umur itu. N juga tak segan melakukan kekerasan fisik.
"Sudah tiga bulan. Setiap kali melakukan aksinya pelaku N seringkali mengancam akan mengurung dan membuangnya dan mencekik korban jika memberitahukannya kepada orang lain," jelas Kepala Satreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Cepi Hermawan di kantornya, Senin (28/9).
Atas laporan masyarakat, aksi bejat yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya itu terungkap. Jajaran Satreskrim Polres Sukabumi Kota pun menangkap pelaku N di rumahnya pada Jumat (25/9).
"Pelaku kita tangkap di rumahnya di Kampung Nagrak, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Kami juga mengamankan barang bukti," kata AKP Cepi.
Kemudian polisi memeriksa pelaku serta melakukan gelar perkara.
"Kami sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," ujar AKP Cepi.
Akibat perbuatannya, tersangka N dijerat pasal 76D junto UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku dijerat Undang Undang Perlindungan Anak. Ancamannya kurang lebih 15 tahun penjara," tutup AKP Cepi. (kesatu)
Komentar