Kamis, 25 April 2024 | 22:57
NEWS

Langkah Anies Perpanjang Lagi PSBB Bikin Susah Pengusaha

Langkah Anies Perpanjang Lagi PSBB Bikin Susah Pengusaha
Ilustrasi. (Okezone)

ASKARA - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar secara ketat hingga 11 Oktober membuat pengusaha kelimpungan mempertahankan bisnisnya.

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin, Senin (28/9).

Dia menyebut kondisi bisnis restoran akan semakin memprihatinkan kedepan.

"Ini memang benar-benar sudah kesulitan semua usaha restoran, sudah seperti mau innalillahi saja," ujar Emil.

Dia mengatakan, saat ini tercatat ada 200 ribu tenaga honorer atau pekerja harian yang telah dirumahkan akibat pemberlakuan PSBB di Jakarta.

"Jadi saya kira hampir 200 ribu. Itu baru yang di mal, belum pekerja yang ada di hotel dan yang independen," kata Emil.

Untuk menekan dampak lebih dalam lagi, Emil berharap Pemprov DKI dapat memberikan kelonggaran berupa izin untuk para restoran melayani dine in atau makan di tempat.

"Kita sudah menerapkan protokol kesehatan, permohonan kita bisa bisa dine in harusnya boleh," harapnya.

Hal senada disampaikan sebelumnya oleh Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah.

Menurutnya, keputusan Pemprov DKI menerapkan kembali PSBB secara ketat telah menimbulkan kerugian besar kepada pelaku usaha di mal terutama tenant restoran.

"Saat ini para pemilik toko khususnya para tenant di sektor restoran mengalami kesulitan operasional hingga terancam gagal bayar gaji karyawan," katanya.

Pasalnya, restoran di dalam aturan Pemprov DKI hanya diperbolehkan melayani take away atau pesan antar selama PSBB. Sedangkan kontribusi pendapatan dari layanan tersebut hanya 10 persen dari total pendapatan usaha restoran.

"Jadi kalau layanan ditutup tolong kami dibayarkan gaji karyawannya. Jadi, orang mau makan, bungkus itu cuma 10 persen. Jadi kalau sekarang dibatasi cuma 10 persen masukannya bagaimana meng-cover biaya gaji, sewa, dan tagihan supplier," jelas Budi.

Adapun, beban yang dihadapi pelaku usaha saat ini ialah biaya gaji pegawai, biaya operasional dan tagihan supplier. 

"Akhirnya banyak yang terpaksa memilih merumahkan karyawan. Buka juga pasti rugi bahkan bisa bangkrut. Bayangkan, buat bayar sewa, bayar gaji, bayar listrik tapi yang datang cuma 10 persen. Tidak bisa nutup," beber Budi.

Untuk itu, dia berharap, pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pelaku usaha terdampak PSBB berupa subsidi langsung tunai. 

"Nantinya, uang ini akan digunakan untuk membayar gaji karyawan dan sewa gedung," kata Budi.

"Jadi, yang kami minta berikan bantuan uang ke kami. Jangan lagi uangnya dialokasikan untuk hal yang tidak tepat. Jadi, penting dibantu itu pencipta lapangan kerjanya. Pengusaha hidup kan kerjaan ada, yang susah kan cari lapangan kerja sekarang," pungkasnya. (industry)

Komentar