Sabtu, 20 April 2024 | 04:15
NEWS

Jika Benar, Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Deportasi Warga Uighur

Jika Benar, Pemerintah Diminta Hentikan Rencana Deportasi Warga Uighur
Ilustrasi etnis muslim Uighur. (Al Jazeera/Intisari Online)

ASKARA - Amnesty International Indonesia menanggapi rencana pemerintah mendeportasi empat warga Uighur mantan narapidana kasus pelanggaran hukum anti terorisme dan keimigrasian. 

Direktur Eksekutif AII Usman Hamid mengatakan, pemerintah Indonesia harus memberikan keterangan resmi mengenai kebenaran laporan rencana deportasi empat warga Uighur ke Tiongkok. Jika itu benar tentu akan berbahaya. 

"Jika benar ada rencana semacam ini, mendeportasi ke empatnya ke negara yang membuat mereka ada dalam risiko nyata pelanggaran hak asasi manusia jelas sangat berbahaya," jelasnya kepada media, Sabtu (26/9).

Bahkan itu termasuk perbuatan ilegal di bawah hukum internasional. Mengingat laporan terbaru dari lembaga penelitian Australia tentang penemuan 380 kamp penahanan di Xin Jiang, tempat warga Uighur diduga mengalami represi. 

"Pemerintah Indonesia harus menghentikan rencana deportasi ini dan memastikan ke empatnya mendapat pemenuhan kebutuhan dasar," kata Usman Hamid. 

AII memahami situasi pandemi Covid-19 membuat pemerintah Indonesia menghadapi banyak tantangan. Namun, mendeportasi warga asing yang berisiko terancam hak asasinya bukanlah solusi.

"Kami meminta pemerintah Indonesia bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil dan badan PBB untuk melindungi hak-hak mereka sesuai dengan kewajiban di dalam hukum internasional," jelas Usman Hamid.  

Sebelumnya, AII menerima laporan empat etnis muslim Uighur atas nama Abdullah alias Altinci Bayyram, Ahmet Mahmud alias Ahmet Bozoglan, Abdul Bazit Tuzer Bin Bazit, dan Ahmet Bozoglan Bin Bozoglan akan dideportasi setelah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan. 

Mereka ditahan sejak 2014 karena melanggar pasal 15 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 119 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

AII telah menghubungi berbagai instansi terkait tentang rencana tersebut, namun hingga saat ini Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan konfirmasi. 

Komentar