LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
ASKARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung.
Untuk itu, LPSK mendorong para saksi tidak takut memberikan keterangan demi terungkapnya motif, alat bukti, dan pelaku dalam kebakaran peristiwa yang terjadi pada Sabtu 22 Agustus lalu.
"Fokus LPSK pada kasus ini, kami berharap saksi bisa dengan aman memberikan keterangan tanpa tekanan dan ancaman," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi kepada media, Sabtu (19/9).
Pengungkapan kasus kebakaran Gedung Kejagung telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Edwin, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Bareskrim Polri untuk koordinasi terkait saksi-saksi yang membutuhkan perlindungan dari LPSK.
LPSK membuka diri apabila ada saksi pada kasus kebakaran tersebut yang ingin mengajukan permohonan perlindungan. Mengingat, upaya perlindungan saksi penting dilakukan agar mereka bisa merasa lebih aman dalam memberikan keterangan.
"Keterangan para saksi akan sangat membantu penyidik mengungkap peristiwa pidana kebakaran di Kejagung, sekaligus mencari tahu motifnya," jelas Edwin.
Edwin mengatakan, kebakaran yang melanda Gedung Kejagung cukup mengejutkan karena terjadi di tengah sorotan publik terhadap penanganan kasus buronan Djoko Tjandra yang menyeret sejumlah pejabat publik sebagai tersangka, termasuk jaksa dari Kejagung sendiri.
Namun, untuk mencegah berkembangkan isu-isu liar di tengah publik, sangat penting bagi Polri dapat mengusut kasus itu secara profesional yang didasarkan pada alat bukti yang ada.
"Dan tentunya berkolaborasi dengan pihak Kejagung. Dengan demikian, kepercayaan publik diharap dapat terbangun melihat kinerja penegak hukum yang didasarkan atas profesionalitas," demikian Edwin.

Komentar