Sabtu, 20 April 2024 | 05:43
NEWS

Tidak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Nasional

Tidak Pakai Masker Dihukum Nyanyi Lagu Nasional
Bupati Ambu Anne Ratna Mustika bersama jajaran Forkopimda mengikuti razia masker. (Kesatu)

ASKARA - Warga Kabupaten Purwakarta yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi sosial. 

Saat razia masker, selain diberi peringatan, warga akan dihukum menyanyikan lagu kebangsaan, membaca teks Pancasila dan memungut sampah.

Aparat gabungan dari Forkopimda Kabupaten Purwakarta menggelar operasi yustisi atau razia masker di sejumlah titik, di antaranya sekitaran Pertokoan Pasar Juma'ah, Jalan Jenderal Sudirman, Purwakarta pada Selasa (15/9).

Razia masker digelar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dan menjalankan amanat Perbup Nomor 198 Tahun 2020 Tentang Pemberian Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan dalam Masa PSBB dan AKB di Purwakarta.

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan, Purwakarta saat ini masuk dalam katagori zona kuning setelah sebelumnya masuk dalam zona oranye. Menurutnya, data penyebaran Covid-19 di Purwakarta masih fluktuatif.

"Saya sampaikan bahwa hasil evaluasi sudah cukup baik. Kami dari status oranye menjadi kuning. Jadi, ada penurunan risiko dari sedang ke rendah. Semoga ini bisa terus menurun dan kami akan gencar lakukan sosialisasi serta meminta warga untuk patuh," jelasnya.

Menurut Bupati Anne, kendala yang kerap dihadapi saat pandemi ini seperti saat meminta warga untuk menggunakan masker. Berbagai alasan selalu saja dilontarkan warga ketika tidak memakai masker.

"Ada yang bilang lupa, kurang nyaman, dan lainnya. Ditambah budaya kita sebagai orang Sunda kan sosialisasinya tinggi jadi sulit untuk tidak berkerumun. Tapi, kami terus berikan arahan," ujarnya.

Imbauan-imbauan pemakaian masker berikut dengan sanksi sosial telah dilakukan oleh tim gugus tugas sejak beberapa minggu lalu. Bahkan, sudah ada sebanyak 800 orang terdata diberikan penindakan.

Kata Bupati Anne, operasi ini ditujukan untuk masyarakat umum sesuai dengan yang tercantum dalam perbup. Apabila masyarakat tidak menggunakan masker di ruang publik, pihaknya akan memberikan sanksi administratif. Adapun penerapan sanksi administratif yaitu sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat. Untuk saat ini pihaknya masih menerapkan sanksi ringan berupa pemberian surat teguran secara tertulis.

Operasi juga sekaligus melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tertib dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan masker kepada mereka yang melanggar setelah dicatat terlebih dahulu.

"Jika masyarakat masih tetap melanggar setelah diperingati maka akan diberikan sanksi sedang berupa jaminan kartu identitas dan sanksi sosial dengan memberikan rompi untuk selanjutnya membersihkan area publik agar memberikan efek jera," pungkas Bupati Anne. (kesatu)

Komentar