Rabu, 22 Juli 2026 | 04:15
NEWS

Kasus Tipikor Eks Bupati Purwakarta Mandek 2 Tahun, APH-RI Soroti Kejari

Kasus Tipikor Eks Bupati Purwakarta Mandek 2 Tahun, APH-RI Soroti Kejari
Sebuah papan bunga terpajang di halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berisi ucapan selamat atas penetapan Kejari Purwakarta sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) (Dok Erfan)

ASKARA - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Purwakarta, Hj. Anne Ratna Mustika, S.E., dinilai mandek hampir dua tahun di Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta. Kondisi ini menuai sorotan tajam dari Aliansi Pengawas Hukum Republik Indonesia (APH-RI) yang mempertanyakan keseriusan penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Sorotan tersebut mencuat pada Jumat, 2 Januari 2024, ketika sebuah papan bunga terpajang di halaman Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berisi ucapan selamat atas penetapan Kejari Purwakarta sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Namun, papan bunga yang sama juga menyelipkan pesan kritik terkait belum dilimpahkannya laporan dugaan tipikor bernomor 01/DPP/APH-RI/Tipikor/I/2024 ke Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan penelusuran Tim Redaksi, papan bunga tersebut dikirim oleh APH-RI. Ketua APH-RI, RS Sukirman, menjelaskan bahwa pengiriman papan bunga merupakan bentuk dukungan simbolis sekaligus pengingat agar Kejaksaan menuntaskan perkara yang dinilai berlarut-larut.

“Sudah hampir dua tahun laporan kami belum juga berujung pada penetapan tersangka. Kami khawatir ada tekanan politik, mengingat terlapor merupakan mantan Bupati Purwakarta periode 2018–2023 dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Purwakarta,” ujar Sukirman saat dikonfirmasi.

APH-RI sebelumnya melaporkan dugaan tindak pidana gratifikasi dalam jabatan, yakni pemberian 1 unit mobil Toyota Innova bernomor polisi T 1507 CA oleh Sartika Tirta Dewi kepada Hj. Anne Ratna Mustika, S.E. pada tahun 2023. Pemberian tersebut diduga bertujuan untuk memperoleh jabatan Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Rahayu (PDAM) Purwakarta.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejari Purwakarta menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan pada 9 Januari 2024, disusul Surat Perintah Penyidikan pada 25 April 2024. Bahkan, pada 5 Mei 2024, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit mobil Innova Zenix Q Hybrid warna hitam dengan nomor polisi yang sama di kediaman Hj. Anne Ratna Mustika di Miral 5 Residence, Jakarta Selatan.

Pada 30 Januari 2025, DPP APH-RI kembali mendatangi Kejari Purwakarta untuk mempertanyakan perkembangan penyidikan. Saat itu, Kepala Kejari Purwakarta menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Informasi dari salah satu pegawai Kejari yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi, melibatkan beberapa ahli, serta menyita telepon genggam dan rekening koran milik para saksi.

Namun demikian, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meski laporan telah berjalan hampir dua tahun. Bahkan, Surat Perintah Penyidikan tersebut akan memasuki tahun kedua pada 25 April 2026.

Atas kondisi tersebut, APH-RI secara tegas meminta Jaksa Agung Republik Indonesia untuk memberikan dukungan penuh kepada Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta agar segera menetapkan tersangka dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, demi menjaga marwah dan kredibilitas institusi Kejaksaan di mata publik.

 

 

Komentar