Sabtu, 27 April 2024 | 10:49
NEWS

Mal di Jakarta Siap Ikuti Prosedur PSBB

Mal di Jakarta Siap Ikuti Prosedur PSBB
Ilustrasi Mal di Jakarta (Kompas.com)

ASKARA - Setiap mal di Jakarta siap menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19.

Demikian dikatakan Ketua DPD Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (14/9/2020). 

Seperti diketahui, berdasarkan Pergub No. 88/2020 tertanggal 13 September 2020, pusat belanja tetap diizinkan untuk beroperasi sebagaimana sebelumnya dengan kapasitas maksimum pengunjung adalah 50 persen dengan jam operasional dari pukul 10.00-21.00 WIB.

"Keadaan saat ini memang perlu kerja sama dari segenap lapisan masyarakat dan juga mempertimbangkan berbagai aspek sehingga tujuan utama agar dapat menjaga kesehatan masyarakat dan juga berjalannya dunia usaha yang sudah terpuruk beberapa bulan ini masih dapat tetap berjalan. Umumnya produk-produk yang dijual di pusat belanja merupakan produk kebutuhan sehari-hari berupa sandang pangan," jelasnya.

Sejak dibukanya mal mulai 15 Juni 2020, trafik pengunjung yang datang ke pusat belanja sampai saat ini baru mencapai sekitar 35 persen hingga 40 persen. Bahkan belum menyentuh angka 50 persen.

Keadaan tersebut memang masih berat bagi para pelaku usaha dan juga pengelola mal. Namun dengan melihat bahwa banyak pihak yang terimbas dengan ditutupnya mal, seperti UKM, parkir, pedagang kecil, dan pemasok.

"Maka saat ini baik pengelola pusat belanja dan juga para tenant bekerja sama untuk bisa melewati keadaan yang berat ini, di mana setidaknya kami masih bisa membuka lapangan kerja bagi para karyawan yang sangat membutuhkan penghasilan," katanya.

Maka dari itu, katanya, dengan tidak diizinkannya tenant makanan dan minuman (F&B) untuk makan di tempat, tentunya akan bisa mempengaruhi trafik yang sudah dicapai saat ini. Apalagi perkantoran juga dibatasi.

Ellen menambahkan, keputusan yang diambil pihak Pemprov juga sudah maksimal dengan berbagai pertimbangan, di mana selama ini pusat belanja juga selalu dengan taat mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan Pemprov.

"Dengan adanya PSBB Pengetatan, maka semua anggota APPBI DKI beserta para tenant-nya akan terus dan lebih disiplin serta lebih ketat menjalankan protokol kesehatan. Semoga COVID-19 segera berlalu," katanya.

Komentar