Kemenkes Minta Semua Pihak Dukung Kebijakan Anies Terapkan PSBB
ASKARA - Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara total tidak lagi perlu izin Kementerian Kesehatan.
Mengingat Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta mengenai status PSBB yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan pada 7 April 2020.
Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni mengatakan daerah yang belum pernah mencabut kebijakan penerapan PSBB. Maka dapat melanjutkan kebijakan tersebut.
"Sejak awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Jakarta sudah dapat suratnya," kata Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni kepada Askara melalui pesan tertulis, Kamis (10/9).
Senada, Kepala Biro Komunikasi Dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Widyawati menyatakan kebijakan PSBB di Jakarta masih berjalan seperti biasa karena aturan tersebut belum pernah dicabut.
"Berjalan saja kan belum pernah dicabut PSBB oleh DKI. Tidak perlu izin karena DKI Jakarta tidak pernah mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar," ucap Wiwid sapaan akrabnya.
Menurutnya, keputusan DKI Jakarta untuk menerapkan PSBB secara total ini harus didukung oleh sejumlah wilayah penyangga lainnya. Sehingga laju penyebaran virus corona dapat ditekan.
"Sebaiknya iya, dan itu keputusan masing-masing Pemerintah Daerah seperti dulu," cetus Wiwid.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar. Seluruh aktivitas masyarakat akan kembali dilakukan dari rumah. Seperti belajar, beribadah dan bekerja.
Keputusan itu dilakukan lantaran situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat. Pasalnya penambahan kasus positif akibat Covid-19 melonjak.
Tercatat angka penambahan kasus positif di Jakarta kembali pecahkan rekor yakni sebanyak 1.274 kasus baru. Sementara kasus sembuh ada 1.004 dan kasus meninggal 17 orang pada hari ini, Kamis (10/9).

Komentar